Dua Kali Keluarkan Penetapan, Hakim Akhirnya Ikut Jaksa, Sidang Ustadz Pesantren Diduga Narkoba Tetap Sidang Online
Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Astuti berubah jadi acara debat.(f-ist)
sentralberita | Medan ~ Sidang kasus narkoba yang diduga sarat kriminalisasi dengan terdakwa Gilang Dwi Pandika di ruang Cakra 3 PN Medan yang merupakan guru sebuah pesantren di Kawasan Sampali Deli Serdang menjadi sorotan.
Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Astuti berubah jadi acara debat,pasalnya kuasa hukum terdakwa Ari Ardiansyah SH secara tegas meminta agar sidang digelar secara ofline yakni dengan menghadirkan terdakwa di persidangan.
Awalnya ketua majelis hakim Murniati menyetujui permintaan tersebut dengan mengeluarkan penetapan sidang digelar dengan menghadirkan terdakwa.
Namun JPU Astuti merasa keberatan dengan penetapan hakim.” Kejaksaan sudah ada kesepakatan soal sidang online ini majelis”,ucap Astuti.
Mendengar hal itu,hakim akhirnya berubah dan mengeluarkan penetapan baru dan membatalkan penetapan yang baru saja dikeluarkannya.
Akhirnya Jaksa pun membacakan surat dakwaan terhadap Gilang Dwi Pandika dengan dakwaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Pantauan wartawan,sidang itu mendapat pengawalan dari puluhan anak santri dan warga masyarakat.Karena mereka menilai guru mereka tidak mungkin melakukan hal tersebut.Dan apa yang dialami sang guru adalah karena jebakan semata.
Diluar sidang Kuasa hukum Ari Ardiansyah kepada wartawan menegaskan tetap meminta hakim agar melakukan sidang of line.Karena menurutnya sidang online hanya akan merugikan terdakwa dan tidak akan efektif.
” Kita keberatan dan kita tetap minta agar sidang ini digelar secara ofline,kita yang dirugikan”,ujarnya sembari mempertanyakan hakim yang bisa berubah ubah dalam membuat penetapan seolah tunduk kepada JPU.( FS)
Dua Kali Keluarkan Penetapan,Hakim Akhirnya Ikut Jaksa,Sidang Uztad Pesantren Diduga Narkoba Tetap Sidang Online
Sentral – Medan
Sidang kasus narkoba yang diduga sarat kriminalisasi dengan terdakwa Gilang Dwi Pandika di ruang Cakra 3 PN Medan yang merupakan guru sebuah pesantren di Kawasan Sampali Deli Serdang menjadi sorotan.
Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Astuti berubah jadi acara debat,pasalnya kuasa hukum terdakwa Ari Ardiansyah SH secara tegas meminta agar sidang digelar secara ofline yakni dengan menghadirkan terdakwa di persidangan.
Awalnya ketua majelis hakim Murniati menyetujui permintaan tersebut dengan mengeluarkan penetapan sidang digelar dengan menghadirkan terdakwa.
Namun JPU Astuti merasa keberatan dengan penetapan hakim.” Kejaksaan sudah ada kesepakatan soal sidang online ini majelis”,ucap Astuti.
Mendengar hal itu,hakim akhirnya berubah dan mengeluarkan penetapan baru dan membatalkan penetapan yang baru saja dikeluarkannya.
Akhirnya Jaksa pun membacakan surat dakwaan terhadap Gilang Dwi Pandika dengan dakwaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Pantauan wartawan,sidang itu mendapat pengawalan dari puluhan anak santri dan warga masyarakat.Karena mereka menilai guru mereka tidak mungkin melakukan hal tersebut.Dan apa yang dialami sang guru adalah karena jebakan semata.
Diluar sidang Kuasa hukum Ari Ardiansyah kepada wartawan menegaskan tetap meminta hakim agar melakukan sidang of line.Karena menurutnya sidang online hanya akan merugikan terdakwa dan tidak akan efektif.
” Kita keberatan dan kita tetap minta agar sidang ini digelar secara ofline,kita yang dirugikan”,ujarnya sembari mempertanyakan hakim yang bisa berubah ubah dalam membuat penetapan seolah tunduk kepada JPU.( FS)