PT. Adei Crumb Rubber Tebing Tinggi Tolak Keberadaan Serikat Buruh

Ketua PC. F. SPSI Kota Tebing Tinggi dan Tebing Syahbandar, Ibrahim

sentralberita | Tebing Tinggi ~ PT. Adei Crumb Rubber Industri Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara dituding telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap UU RI Nomor: 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan Ketua PC. F. SPSI Kota Tebing Tinggi dan Tebing Syahbandar, Ibrahim kepada sentralberita.com pada Selasa, 11/10/2022 di Kantor PC. F. SPSI Jl. Prof. H. M. Yamin Kota Tebing Tinggi.

Tindakan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan oleh pihak PT. Adei Crumb Rubber Industri dilakukan Wakil Management bernama Elly yang menurut Ibrahim sudah tidak toleran lagi. Ini dilihat dari tata cara penolakannya terhadap terbentuknya serikat pekerja Pimpinan Unit Kerja (PUK) di PT. Adei Crumb Rubber Industri Kota Tebing Tinggi dengan melakukan tindakan intimidasi terhadap para pengurus dan anggota yang tergabung didalam serikat buruh tersebut.

Perlakuan itu justru sesaat setelah pihak PC. F. SPSI pimpinan Ibrahim menyerahkan SK Kepengurusan dan daftar anggota PUK kepada pihak manajemen PT Adei Crumb Rubber Industri Kota Tebing Tinggi.

” Ya, kami sangat menyayangkan sekali. Karena seharusnya antara pengusaha dan serikat pekerja itu harus ada saling menghargai, tapi kenyataannya pengusaha itu seolah-olah dengan keberadaan SPSI disitu (perusahaan) alergi,” ujar Ibrahim.

Selain melakukan intimidasi dengan memutasikan para pekerja yang terdaftar di kepengurusan PUK SPSI PT Adei Crumb Rubber, Elly yang mengaku mewakili manajemen juga melakukan pemaksaan terhadap para pekerja untuk menandatangani surat penolakan terhadap keberadaan serikat buruh PUK SPSI di PT. Adei Crumb Rubber Kota Tebing Tinggi-red.

Baca Juga :  Criterium Road Race di Tebing Tinggi, Poldasu Rekayasa lalulintas terbatas

Tidak sampai disitu, pihak manajemen PT. Adei juga secara nyata juga telah melanggar Perjanjian Kesepakatankerja Bersama (PKB) Tahun 2021, jelas Ibrahim.

Atas perlakuan pihak manajemen PT. Adei Crumb Rubber Industri Kota Tebing Tinggi ini, Ibrahim mengaku telah 2 kali menyurati pihak manajemen yang tembusan suratnya telah disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tebing Tinggi namun disebutkannya tidak mendapatkan tanggapan dan balasan untuk diadakannya penyelesaian, bahkan pihak manajemen justru kembali menunjukkan arogansinya dengan memutasikan seorang pekerja lagi.

” Kami telah menyurati 2 kali pihak manajemen untuk mengadakan pembicaraan atau pertemuan tripartite atas tindakan pihak PT. Adei Crumb Rubber yang dianggap tidak koperatif. Seperti surat pada tanggal 13 September tahun 2022 dengan surat bernomor 24. Kemudian ditanggal 4 Oktober 2022 nomor 27 kami susul kembali agar kami bisa bertemu bipartit tetapi hingga saat ini tidak ditanggapi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya, sambung Ibrahim, akan menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pj. WALI Kota Tebing Tinggi untuk mengadukan nasib pekerja atas perlakuan yang menurutnya telah semena-mena dan melanggar hak dasar pekerja yang dijamin UUD-45 sebagai dasar Negara Republik Indonesia.

Menurut Ibrahim, dirinya juga sangat menyayangkan sikap dari Disnakertrans Kota Tebing Tinggi dalam menyikapi persoalan perselisihan antara pekerja dengan pihak manajemen PT Adei Crumb Rubber Kota Tebing yang terkesan tidak serius untuk melakukan pengawasan dan perlindungan pekerja yang ada di Kota Tebing Tinggi khususnya permasalahan di PT. Adei Crumb Rubber yang bergerak dibidang pengolahan karet tersebut terhadap pelanggaran perjanjian kerja bersama.

Baca Juga :  Tinjau Pos Pelayanan Idulfitri di Tebing Tinggi, Wakapolda Sumut Beri Arahan dan Dukungan untuk Personel

” Tidak bisa dilanggar oleh Disnaker seenaknya aja, karena PKB itu dibuat oleh antara SPSI dan pengusaha,” tegasnya,” Kalaupun ingin membatalkan PKB ini harus kedua belah pihak antara pekerja dan pengusaha. Bukan yang dibuat Disnaker. Seolah-olah tidak mengakui keberadaan PKB, padahal Kadisnaker sendiri juga yang meneken PKB tersebut,” sambung Ibrahim.

Sementara saat ditemui di kantornya Jl. Yos Sudarso, Kadisnakertrans Kota Tebing Tinggi Iboy Hutapea sedang tidak berada ditempat sebab urusan dinas. Namun, Staf Bidang Ketenagakerjaan M. Nababan mewakili Kadisnaker enggan untuk dikonfirmasi guna publikasi karena dirinya mengaku pihak Disnaker telah melakukan tindakan maksimal terhadap perselisihan yang terjadi antara pekerja dan pihak manajemen PT. Adei Crumb Rubber Kota Tebing Tinggi dan berkantor pusat di Jln. Jenderal Ahmad Yani no.82 Kota Medan, Sumatera Utara-Indonesia.

Dengan fasilitas dan kapasitas serta kewenangannya sebagai lembaga perlindungan terhadap tenaga kerja, Disnaker Kota Tebing Tinggi jelas mampu untuk melakukan kebijakan yang adil terhadap penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha di PT. Adei Crumb Rubber Industri Kota Tebing Tinggi tanpa adanya unsur keberpihakan yang dapat mengakibatkan kerugian salahsatu pihak, karena Disnaker ada untuk mampu memberikan rasa keadilan sesuai yang diamanatkan UU yang berlaku. Semoga.(SB/jontob)

-->