PB PASU Dukung Polres Madina Periksa Management PT SMGP
Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran, SH MH (Epza).(f-ist)
sentralberita | Medan ~ Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) mendukung Polres Mandailing Natal untuk melakukan pemanggilan dan pememeriksaan terhadap managemen PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) dalam rangka menindaklanjunti adanya laporan warga Desa Sibanggor Julu terkait kasus keracunan pada Kamis 6/10/2022.
Menurut Epza, pemanggilan dan pemeriksaan penting dilakukan guna memberi perlindungan serta penegekan hukum dan keadilan (law inforcement) terhadap korban keracunan yang diduga berasal dari pipa gas milik PT SMGP di Desa Sibanggor Julu, Kab Mandailing Natal (Madina)
“Ya, laporan warga penting segera ditindaklanjuti demi kepastian hukum dan perlindungan serta penegakan law inforcement terhadap korban keracunan yang diduga berasal dari pipa gas PT SMGP”. Hal itu disampaikan Epza menanggapi laporan MUKLIS pada Jum’at 7/10/2022.
Dikatakan Epza, pihaknya mendukung pihak Polres Madina atupun Polda Sumut untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadao managemen PT SMGP.
“Kita dari PB PASU mendukung penuh pemanggilan dan pemeriksaan, baik oleh Polres ataupun Polda Sumut, lebih cepat lebih tentu lebih baik, sebab sudah terlalu banyak korban dan peristiwa belurang”, ungkap Epza.
Ketum PB PASU itu membeberkan keberadaan PT SMGP di Sibanggor Julu, lebih besar mudhorat (dampak buruknya) dari maslahat (kebaikannya) bagi warga setempat.
Dalam kasus keracunan Hidrogen Sulfida (H2S) pipa gas milik PT SMGP, dakam catatan kami setidaknya 5 kali terjadi peristiwa yang sama.
Pertama tanggal 25 Januari 2021, 5 warga meninggal dunia dan puluhan dilarikan ke rumah sakit, 6 Maret 2022, 57 warga dilarikan ke rumah sakit. 24 April 2022, 21 warga dilarikan ke rumah sakit, 16 September 2022, 8 warga dilarikan ke rumah sakit dan 27 September 2022 terupdate 79 dilarikan ke rumah sakit. Sebab itu, kita dukung warga membuat laporan dan untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum, tandas Epza.
Sebelumnya diketahui bahwa, MUKLIS 49 tahun warga Desa Sibanggoe Julu, Kec. Sorik Marapi telah membuat laporan di Polres Madina. Hal ini sesuai dengan surat tanda penerima laporan bernonor: STPLP/B/299/X/2022/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut tertanggal Kamis 06 Oktober 2022.
Dalam STPL tersebut MUKLIS sebagai pelapor menyatakan bahwa istrinya telah menjadi korban akibat terhirup kebocoran pipa gas di Wall Pat Tanggo T 12 yang diketahui pada hari Minggu 24 April 2022 di Desa Sibanggor Julu, Kec. Sorik Marapi, Kab. Madina tersebut.( FS/ril).