Polres Tebingtinggi dan forkompimda Gelar Pemusnahan Barang Bukti 1.875 Butir Pil Ekstasi dan 498,61 Gram Sabu
Kapolres Tebingtinggi bersama unsur forkopimda saat melakukan pemusnahan barang bukti dan ketiga tersangka.
sentralberita | Tebingtinggi ~ Kapolres Tebingtinggi bersama unsur forkopimda Tebingtinggi, menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi 1.875 butir dan 498,61 gram sabu,dengan pemusnahan di lakukan secara diblender, Selasa (04/10) di halaman Mapolres Tebingtinggi.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Tebingtinggi AKBP Moch. Kunto Wibisono di samping Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring,dan juga di hadiri unsur forkopimda,yaitu, Plt BNN Kota Tebingtinggi Soritua Sihombing, Kejari diwakili Kasi Pidum Dipho Sembiring, mewakili Puslatfor Polda Sumur Ipda Hafiz, Kasat Narkoba AKP Happy Margowati, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan Pengacara Faisal.
Kapolres menyebutkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba dari tiga pelaku dari tempat berbeda di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Ketiga pelaku yakni, Zeh alias Z (25) warga Jalan Merpati Lk. II, Kel. Pinang Mancung, Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, BCS alias B (23) warga Jalan Mesjid, Kel. Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan seorang perempuan DA alias D (18) warga Jalan Bukit Jamu, Kel. Lalang, Kec. Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Dari tangan pelaku Zeh yang ditangkap Sabtu 3 September di Paya Lombang Desa Paya Bagas diamankan barang bukti 38,91 gram sabu dan dari rumah pelaku diamankan 459,70 gram sabu, 1.409 butir pil ekstasi warna hijau dan 350 butir pil ekstasi warna orange.
Selanjutnya, Minggu 18 September 2022 dilakukan pengembangan dipimpin Kasat Narkoba AKP Happay Margowati dan berhasil mrnangkap pelaku BCD dan DA di Jalan Sisingamangaraja dengan mengamankan barang bukti 116 butir pil ekstasi merek Gucci warna hijau.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Ini merupakan wujud dari konsistensi Polres Tebingtinggi dan BNN serta Kejari dalam memerangi dan memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Tebingtinggi mengajak masyarakat untuk ikut memerangi narkoba guna menyelamatakan generasi muda ke depan jangan sampau terbelenggu akibat narkoba.(SB/imran)