Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti dari Perkara Yang Sudah Memiliki Hukum Tetap

Pose bersama Kejaksaan Negeri Aceh Timur, saat memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum, di halaman Kejaksaan setempat, di Rayeuk, Jum’at (30/9/2022).(f-ist)

sentralberita | Aceh Timur ~ Kejaksaan Negeri Aceh Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Kejaksaan setempat, di Idi Rayeuk, Jum’at (30/9/2022).

Pemusnahan diikuti oleh, Kajari Aceh Timur, Dandim, Kapolres, Ketua Pengadilan, Ketua Mahkamah Syariah, Kepala Dinas Kesehatan, para Kasi, dan staf Kejaksaan setempat.

Adapun perkara narkotika sebanyak 58 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan hasil penyisihan yaitu sabu-sabu sebanyak 3.196,38 gram, dan ganja sebanyak 12.723,02 gram.

Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air lalu dibuang ke selokan.

Kepala Kejari Aceh Timur Semeru didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica mengatakan narkoba yang dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani sejak Maret hingga September 2022.

Baca Juga :  Pj. Bupati Absen Pejabat Eselon Dalam Senam

“Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan fungsi, sehingga barang bukti narkoba tersebut tidak bisa digunakan. Untuk sabu-sabu, setelah dimusnahkan dengan diblender kemudian dibuang ke selokan. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Semeru.

Menyangkut perkara yang ditangani sepanjang 2022, Semeru mengatakan jumlahnya mencapai 88 perkara. Sebanyak 58 perkara di antaranya narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif (narkoba), selebihnya 18 perkara orang dan harta benda meliputi tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, perampokan, penculikan, dan pembunuhan.

Selain narkoba, barang bukti non narkotika dari perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 18 perkara, dan 12 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang dimusnahkan yaitu telepon genggam, senjata api rakitan, dan senjata tajam. Telepon genggam dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, sedangkan senjata api rakitan dan senjata tajam dipotong dengan mesin pemotong.

Kajari Aceh Timur Semeru SH MH, mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini rutin dilaksanakan setiap tahun.

Baca Juga :  Taman Baca Masyarakat Saleum Cahaya Gelar Lokakarya Perempuan

Tujuannya agar barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Semeru mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perwujudan dari tugas Institusi kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tergantung pada masing-masing amar putusan.

“Tujuan pemusnahan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” kata Semeru.

Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini, merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan Pengadilan.

Eksekusi pemusnahan barang bukti ini tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas Negara untuk dilelang, dan ada yang dimusnahkan. (SB/RA)

-->