Curi Ikan di Perairan Indonesia, Nakhoda Myanmar Hanya Dihukum Denda Rp 500 juta

Nelayan Myanmar yang disidang PN Medan

sentralberita | Medan ~ Aung Kyaw Soe (37) selaku Nakhoda warga negara Myanmar dihukum membayar denda Rp 500 juta, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni menangkap ikan di perairan Indonesia .

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Abdul Kadir yang bersidang di ruang cakra-4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/9/2022).

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan di perairan Indonesia.

Terdakwa, sebut majelis hakim, melanggar Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 71 A UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Baca Juga :  Tragedi Penikaman Bocah di Percut Sei Tuan, Polda Sumut Sampaikan Belasungkawa dan Dukungan

Putusan majelis hakim jauh lebih tinggi dibanding tuntutan JPU Lorita Pane dari Kejari Belawan yang menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 juta.

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan, pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Aung Kyaw Soe melalui penerjemah yang mendampinginya saat sidang menyatakan, menerima putusan tersebut.

Mengutip dakwaan JPU, peristiwanya
Sabtu 26 Maret 2022, sekira pukul 07.49 Wib di Selat Malaka, persisnya
Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Terdakwa Aung Kyaw Soe, selaku Nakhoda KM.PKFA 9546 GT.63.85, tertangkap petugas sedang berusaha dibidang perikanan, atau sedang menangkap ikan

Sesudahnya, terdakwa diamankan dan
hasil pemeriksaan ditemukan 812 kg ikan campuran yang terdiri jenis layur, caru, cumi-cumi, sotong katak, koli, pari, angbak dan seloncong, yang kemudian dilelang dan uang hasil penjualan lelang dijadikan pengganti barang bukti sebesar Rp 2.832.500. (FS)

Baca Juga :  Pelaku Bebas Berkeliaran, Korban Penganiayaan Minta Polsek Firdaus Tangkap
-->