September Bulan Perlindungan Investor
sentralberita | Medan ~ Berangkat dari kehadiran lembaga perlindungan investor di pasar modal Indonesia yang dibentuk sejak sembilan tahun lalu, Indonesia Securites Investor Protection Fund (SIPF) berinisiatif untuk memperingatinya sebagai Bulan Perlindungan Investor (Investor Protection Month/IPM) pada September 2022.
Kepala Kantor Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara Muhammad Pintor Nasution Senin (26/9/2022) mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari perayaan HUT Indonesia SIPF selaku Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) di pasar modal Indonesia.
Sebelumnya, sudah ada perayaan serupa seperti Bulan Inklusi Keuangan, dan perayaan-perayaan lainnya. IPM hadir sebagai bentuk inisiatif untuk meningkatkan pemahaman dan awareness pelaku pasar modal maupun masyarakat, terhadap adanya mekanisme perlindungan investor dan keberadaan Indonesia SIPF di pasar modal Indonesia.
Upaya ini juga dilakukan karena semakin marak kasus investasi bodong, sehingga masyarakat perlu mendapatkan edukasi bahwa ada industri pasar modal sebagai tempat berinvestasi yang lebih jelas, high-regulated dan ada perlindungannya bagi mereka.
Indonesia SIPF melihat banyak investor dan masyarakat belum paham, sehingga perlu ada rangkaian edukasi agar masyarakat lebih peduli dan sadar akan pentingnya memahami investasi yang aman.
“IPM menghadirkan rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dikemas secara menarik selama bulan September,” katanya.(wie)