Poldasu Didesak Gelar Perkara Sengketa PT Kiyad Industry
Kamarudin simanjuntak saat menggelar jumpa pers, Sabtu (24/9) pagi, terkait PT Kiyad Industry bersama pemegang saham yang menjadi kliennya.(f-putra)
sentralberita | Medan ~ Sebelum bertolak ke ibukota Jakarta, Kamaruddin Simanjutak, pengacara kondang Brigadir J, yang kini sedang menangani kasus sengketa PT Kiyad Industry, meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk objektif menuntaskan perkara pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP Pasal 374 jo 372.
Pasal 374 berbunyi: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 372 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp. 900.
“Ada dugaan penyimpangan keuangan, penggelapan dan penyalahgunaan jabatan oleh Direktur Utama PT Kiyad Industry, maka klien saya Janny Iskandar selaku Komisaris dan Yasim sebagai Direktur cadangan yang memiliki 50 persen saham perusahaan, melaporkannya ke polisi,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Berdasarkan Undang-undang PT nomor 1 tahun 1995 jo nomor 45 tahun 1947, lanjut Kamaruddin Simanjuntak, putra asli daerah Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Selatan, pelapor Janny Iskandar sebagai Komisaris meminta pertanggungjawab penggunaan keuangan perusahaan kepada terlapor Direktur Utama PT Kiyad Industry, namun ternyata tidak koperatif memberikan laporan keuangan, diawasi dan sebagainya.
“Maka, dengan alasan tersebut klien saya (Janny Iskandar) membuat aduan ke Polda Sumut dengan nomor laporan pengaduan STTLP/79/I/2021/Sumut/SPKT “I” pada Januari 2021,” ungkap pendiri firma hukum bernama ‘Victoria Law Firm’ ini.
Kamarudin Simanjuntak mengaku, kasus perkara PT Kiyad Industry nyaris ditutup oleh penyidik. “Namun, karena kita memiliki tambahan bukti lagi, maka diminta kembali dilidik kasus dugaan kejahatan yang terjadi di perusahaan PT Kiyad Industry. Saya telah berkoordinasi dan bersurat kepada Direskrimsus, Waka Polda, Wasidik, Kapolda, Kabareskrim dan juga Kapolri untuk diminta buka kembali secara jujur dan transparan kasus dugaan pidana PT Kiyad Industry,” beber pria bernama lengkap Kamaruddin Hendra Simanjuntak.
Pria kelahiran tahun 1974 ini meminta Polda Sumut untuk segera melakukan gelar perkara terkait kasus sengketa antara pemegang saham PT Kriyad. “Polisi harus memanggil tersangka, tangkap dan tahan,” kata Kamarudin didampingi Poltak Silitonga SH.
Sebelumnya, pada Jumat, 23 September 2022, Kamarudin Simanjuntak bersama Poltak Silitonga dan Janny Iskandar (Komisaris PT Kiyad Industry) dan Yasim (Direktur) mendatangai pabrik PT Kiyad Industry di Jalan Medan Namorambe Pasar V, Km 8,5 Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deliserdang, bermaksud bersama petugas Inafis Polda Sumut masuk ke areal perusahaan.
Namun tidak diizinkan oleh kuasa hukum perusahaan PT Kiyad Industry, Iqbal Sinaga. Iqbal Sinaga saat ditemui wartawan di area depan pabrik PT Kriyad mengatakan, pihaknya tak mengizinkan pengacara Kamarudin bersama kliennya Jenny Iskandar dan Yasim (sebagai pelapor) masuk ke dalam pabrik.
“Ini areal pribadi dan tidak boleh dimasuki sembarangan orang. Klien kami juga tidak ada melakukan tindak pidana. Karena rekening perusahaan juga sudah diblokir sebelumnya oleh pelapor sejak januari 2021. Klien kami juga tidak ada rekening baru. Terkait soal aset yang diadukan, klien kami juga punya hak,” tandas Iqbal.
Kamaruddin Simajuntak meminta agar nantinya Kapolda Sumatera Utara untuk segera menangkap dan menahan personil baik dari Direktur Utama sampai personal pengamanan pabrik tersebut yang telah melakukan tindakan melawan hukum menghalangi Penyidikan /Obstruction Of Justice dengan menghalang- halangi penyidik melakukan pemeriksaan, sesuai surat undangan penyidik Poldasu kepada Pelapor dan terlapor.
Blokir Rekening Perusahaan
Kembali Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan, bahwa kliennya Janny Iskandar sebagai Komisaris melakukan pemblokiran rekening perusahaan serta juga mengskorsing jabatan Direktur Utama PT Kiyad Industry.
Tindakan pemblokiran rekening seharusnya menghentikan aktivitas dan operasional perusahaan. “Namun, kenyataan di lapangan bahwa PT Kiyad Industry tetap beraktivitas melakukan produksi hingga ekspor barang,” tambah Kamarudin Simanjuntak yang pernah menangani kasus Wisma Atlet Hambalang dan kasus korupsi e-KTP,
Pihaknya menduga telah terjadi pengalihan rekening atau dibuka rekening lain untuk mengalihkan keuangan perusahaan. “Kemudian diciptakan alibi seolah-olah diproduksi oleh PT Kiyad Industry, tetapi diekspor oleh perusahaan yang diduga dibentuk oleh terlapor. Inikan telah menyimpang,” cetus anak perantau asal Sumatera Utara ini.
Bahkan telah ditelusuri oleh pihaknya, ada 53 transaksi yang tidak dilaporkan menggunakan perusahaan, baik karyawan maupun alat-alat produksi perusahaan yang dimiliki kliennya.
“Hal itu diketahui dari Bea Cukai, Kementerian Perdagangan dan lembaga-lembaga terkait. Dan menjadi bukti untuk laporan ke polisi,” ungkap Kamarudin Simanjuntak.
Terpisah, terkait rencana Reskrimum Poldasu untuk gelar perkara kasus sengketa PT Kiyad, Kombes Tatan yang dikonfirmasi wartawan belum memberikan jawaban, Sabtu (24/9) sore.(Putra)