Advokad Muda Sonang Basri Hasibuan SH MH Apresiasi Poldasu Tidak Menahan Putri Bupati Labusel

Advokad Muda Sonang Basri Hasibuan SH MH Apresiasi Poldasu Tidak Menahan Putri Bupati Labusel
Sentral – Medan |
Advokad Muda potensial Sonang Basri Hasibuan SH mengapresiasi penyidik Polda Sumut yang tidak melakukan penahanan terhadap putri Bupati Labuhan Batu Selatan ( Labusel) DKS terkait dugaan tindak pidana ITE.
” Saya tetap mengapresiasi penyidik Polda Sumut yang tidak melakukan penahanan terhadap DKS ( putri Bupati Labuse) itu sudah sudah on the track,meski pada dasarnya saya tidak sependapat dengan penetapannya sebagai tersangka”‘ujar Praktisi hukum kota Medan Sonang Basri Hasibuan SH MH,Sabtu (24/9).
Menurut Sonang Basri Hasibuan yang juga pengurus harian Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Majelis Pertimbangan Wilayah Pemuda Pancasila ( BPPH MPW PP ) Sumut,keputusan penyidik yang menetapkan DKS sebagai tersangka sama sekali belum memenuhi unsur sebuah tindak pidana pencemaran nama baik.
Namun demikian dirinya tetap menghargai keputusan penyidik tersebut.” Keputusan penyidik itu tetap kita hargai,toh nanti terkait materi perkara yang dituduhkan akan dibuktikan di ranah pembuktian di Pengadilan”,jelasnya.
Karena itu Sonang menghimbau semua pihak agar tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah ( presumtion of inoncene) dalam kasus tersebut.” Semua dapat dikatakan bersalah bila telah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkrahg)”,ujarnya.
Sedangkan terkait adanya desakan sejumlah pihak yang meminta agar tersangka dilakukan penahanan,Sonang menilai itu sah – sah saja.” Itu sah sah saja bisa kita pahami,tapi kita harus paham hukum juga bahwa soal kewenangan penahanan sesuai pasal 21 KUHAP,bahwa secara objektif tersangka tidak dapat ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun”,imbuhnya.
Sonang melihat penyidik bisa memberikan penilaian yang objektif dan berkeyakinan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri,mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti.” Intinya penahanan itu kan bukan sebuah penghukuman namun hanya keperluan penyidikan dan persidangan”,ulasnya.
Karena itu Sonang kembali menghimbau harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan ( pro yustisia)
” Percayakan saja sama penegak hukum,dan jangan coba coba politisir,gak baik itu”,pungkasnya.
Sonang juga mendorong penyidik Polda Sumut agar tidak perlu khawatir dengan desak publik tersebut.(SB/ FS)