Polsek Peureulak Amankan Motor Yang Menggunakan Knalpot Brong

sentralberita | Aceh Timur ~ Sedikitnya 11 sepeda motor dengan knalpot brong diamankan ke Polsek Peureulak pada, Selasa, (20/09/2022) malam. Penertiban ini sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat kepada polisi lantaran merasa terganggu dengan suara bising dari kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot tidak standar tersebut.
Penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya beberapa kali memberikan peringatan kepada para pengguna knalpot brong, dengan catatan harus segera mengganti knalpot brong dengan knalpot yang sesuai dengan standar,” ujar Kapolsek Peureulak Iptu Supriyadi, Rabu, (21/09/2022).
Karena tetap mengulangi, maka anggota kami mengambil tindakan dengan mengamankan para pengendara sepeda motor berknalpot brong yang didominasi anak remaja. Sebelumnya, kami telah memperingatkan tapi tidak diindahkan. Lanjut Kapolsek.
“Semua sepeda motor berknalpot brong kami amankan ke polsek. Mari kita ciptakan wilayah Peureulak yang aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong.” Terang Kaposlek Peureulak Iptu Supriyadi.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasihumas AKP A.S. Nasution, S.H mengatakan, polisi akan menindak setiap kendaraan bermotor yang memiliki knalpot tidak sesuai standar, karena sebuah bentuk pelanggaran tidak memenuhi persyaratan teknis lalulintas serta ketertiban umum,” kata Kasihumas.
Artinya, setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp. 250.000.
“Hal ini sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” Terang Kasihumas Polres Aceh Timur AKP A.S. Nasution. S.H.
Razia Rutin Satlantas
Sebelumnya, Satlantas Polres Aceh Timur telah menggelar razia rutin terkait maraknya sepeda motor dengan menggunakan knalpot blong atau racing yang sangat meresahkan masyarakat, beberapa minggu yang lalu Satlantas Polres Aceh Timur melakukan razia rutin dan mengamankan puluhan knalpot racing.
Dari sekian banyak yang didapati, rata rata pengguna knalpot blong adalah anak-anak remaja yang mana hampir setiap hari melakukan balapan liar (Bali).
Tercatat, bahwa tingkat kecelakaan didominasi oleh remaja yang menggunakan knalpot racing, pasalnya disaat menggunakan knalpot tersebut dapat menimbulkan hasrat tinggi dikarenakan suara yang dihasilkan membuat pendengar geram dengan tingkah kelakuan remaja saat ini.
Meskipun demikian Kasat lantas Polres Aceh Timur Iptu Krisna Hadi Widyanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Bustamam yang didampingi oleh Kanit Turjawali Bripka Ismanto akan menindak tegas masyarakat yang memakai knalpot racing atau blong. Selain menganggu ketentraman umum pemakaian knalpot blong ini juga dapat mengakibatkan kecelakaan di kalangan anak dibawah umur.
“Sesuai dengan arahan dari Pimpinan, Kita dari Satlantas Polres Aceh Timur telah mengamankan sebanyak 14 Unit kendaraan yang menggunakan knalpot racing, dan kemudian kita arahkan untuk membawa knalpot asli beserta surat-surat kelengkapan bermotor,” ucap Bustamam bersama dengan Ismanto.
Tidak hanya itu, pihaknya kedepan akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan yang menganggu kenyamanan umum, termasuk bagi pengguna knalpot racing akan diberikan sanksi berupa pemusnahan atau dihancurkan.
“Kami tidak akan bosan-bosan mengimbau kepada masyarakat agar menjaga ketertiban umum, terlebih bagi pemakai knalpot blong, jika kedapatan maka kami akan memberikan sanksi tegas, yang mana knalpotnya kita hancurkan agar tidak bisa pergunakan lagi yang dapat menganggu khalayak ramai,” pungkasnya.
Untuk kendaraan yang sudah diamankan oleh Satlantas Polres Aceh Timur diharapkan bagi pemilik untuk mengambilnya dengan membawa bukti kepemilikan dan knalpot standar pemakaian kendaraan. (SB/RA)