Panas! Saksi Jaksa Diduga Palsu, PH Akan Laporkan Penyidik Polda Riau ke Mabes Polri

sentralberita| Medan ~Penasihat Hukum terdakwa Rian Sudewa Pratama dari Forum Bantuan Hukum Indonesia ( FBHI ) Jakarta pimpinan S.Firdaus Tarigan SH SE MH akan melaporkan penyidik Polda Riau Mulyadi ke Mabes Polri.

Penyidik Mulyadi diduga ” merekayasa” kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis ekstasi /inex dengan terdakwa Rian Sudewa Pratama yang saat ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri ( PN) Pekanbaru Riau.

” Kami akan melaporkan penyidik Polda Riau Mulyadi ke Mabes Polri karena kami menduga kasus yang dialami klien kami penuh dengan rekayasa saat penyidikan,kami tidak terima akan kami laporkan persoalan ini ke Mabes Polri”,ucap S.Firdaus Tarigan SH SE MH melalui sambungan seluler kepada Sentralberita.com,Kamis sore (22/9).

S.Firdaus Tarigan SH SE MH yang berkolaborasi dengan FBHI Medan yang terdiri dari Jemis AG Bangun SH,Prananta Garcia SH,Losmen Br Tarigan SH,Cifi Claudia,Petra Dunan SH didampingi asisten Ramayanthi Brahmana SH dan Reskyel Kaeng SH ( Kiki) mengatakan sidang kali ini memanas.” Sidangnya panas,Jaksa pucat dan hakim pun tercengang setelah mendengar rekaman dan video saksi Hendra Irawan yang membantah menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Disebutkan Firdaus,seyogianya saksi Hendra Irawan seyogianya dimintai keterangan pada sidang pekan lalu,namun Hendra tidak bersedia.

” JPU Oka Regina Silalahi dari Kejari Pekanbaru berkilah saksi Hendra Irawan sudah pindah dan tidak tau pindah kemana”,ucap Firdaus.

Baca Juga :  Delapan Saksi yang Dihadirkan Tidak Bisa Membuktikan Kades Pasar Baru Memberikan Perintah Tandatangan

Pernyataan JPU tersebut menjadi pemicu sidang menjadi memanas,sebab orangtua terdakwa yakni M.Taharuddin ternyata diam – diam menjumpai saksi Hendra Irawan beberapa hari lalu.

M.Taharuddin pun merekam dan memvideokan seluruh percakapan dengan Hendra Irawan.

Setelah ungkapan Saksi Hendra Iriawan diperdengarkan ke majelis hakim,terungkap bahwa Hendra Iriawan mengaku bukan saksi dan tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Bahkan dalam video tersebut Hendra Iriawan menegaskan bahwa tandatangannya di BAP penyidik adalah adalah tidak benar alias palsu.

Bukan itu saja,ia pun membantah seluruh isi BAP yang dibuat penyidik Mulyadi dan dituangkan ke dalam dakwaan JPU.

Rencana JPU yang hendak membacakan keterangan saksi Hendra Iriawan akhirnya menjadi gagal total.Bahkan rekaman dan video yang diperdengarkan oleh tim hukum yang dimotori pengacara senior Firdaus Tarigan itu membuat wajah JPU Oka Regina Silalahi pucat pasi.

Selain itu,atas permintaan tim hukum FBHI hakim akhirnya memerintahkan JPU agar memanggil penyidik Mulyadi untuk didengar keterangannya pada sidang pekan depan soal saksi Hendra Iriawan yang membantah semua keterangan dan tandatangannya di BAP.

Sementara M.Taharuddin yang merupakan ayah kandung terdakwa Rian Sudewa Pratama melalui percakapan telepon juga membantah keterlibatan anaknya dalam kasus narkoba seperti yang didakwakan JPU.

” Anak saya itu pada 22 Februari lalu dituduh pengedar narkoba namun tidak ada bukti,namun tetap dipaksakan dan dijadikan tersangka dan ditahan”,ucap Taharuddin.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi B Frans Dante Terima Aspirasi Driver Ojol yang Gelar Aksi

Saat itu kata dia,Rian berada di Jalan Paus ketika hujan,namun entah bagaimana datang polisi dan mengatakan itu ada bungkusan plastik dan disebutkan sebagai kepunyaan Rian.

” Sontak saja Rian membantah,dia berada di tempat itu karena berteduh menunggu hujan reda dan tidak tau menau dengan barang yang ada di plastik yang berjarak 4 hingga 5 meter itu”,beber Taharuddin.

Kemudian lanjutnya,anaknya dibawa ke Polda Riau dan ditekan supaya mengaku,karena tidak tahan digertak gertak akhirnya terpaksa mengakui.

Jaksa Minta Rp200 Juta

M.Taharuddin juga menceritakan pernah dipanggil penyidik Mulyadi dan mengajak menjumpai Jaksa Oka Regina Silalahi.

Singkat cerita kata dia,dia bersama adiknya berangkat menuju Kejari Pekanbaru untuk menjumpai sang Jaksa.

Namun setelah tiba di kantor tersebut,ternyata yang diperbolehkan masuk hanya satu orang saja,dan disepakati adiknya masuk ketemu Jaksa Oka Regina Silalahi.

Intinya kata dia,Jaksa hendak menawarkan bantuan agar anaknya nanti dikurangi hukumannya dari 8 tahun menjadi 5 tahun,dengan catatan harus menyerahkan uang Rp.200 juta kepadanya.

Kata dia,dengan begitu maka BAP akan dirombak,namun karena ia yakin anaknya tidak bersalah akhirnya keluar dan mencoba mencari tau sendiri prihal sebenarnya kejadian yang menimpa anaknya,hingga akhirnya bertemu dan memberikan kuasa kepada S.Firdaus Tarigan SH SE MH pimpinan FBHI Jakarta.(SB/FS)

-->