Naikkan Tarif Sepihak, IMM Sultra Dorong Pemprov Dan DPRD Sultra Lakukan Ini

Rapat kerja komisi III DPRD Provinsi yang di hadiri oleh dinas perhubungan Sultra, Ombusman, asisten I setda provinsi dan asisten II, kepala depot pertamina wilayah sultra, serta perwakilan dari alfi/alfa Sultra, aptrindo, PT. Uki raya, Pt.cantika express dan IMM Sultra.(f-ist)

sentralberita | Sultra ~ Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulawesi Tenggara menilai kenaikan tarif jasa angkutan laut dan darat dilakukan secara sepihak, Rabu (14/09/2022).

Pasalnya, kenaikan harga jasa angkutan laut baik darat di Sulawesi Tenggara tanpa didukung oleh regulasi Peraturan Daerah (Perda).

Atas hal itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Tenggara meminta pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra agar membuat regulasi baru terkait peraturan daerah

Ketua bidang hukum IMM Sultra Aan Prasetya mengatakan rapat kerja komisi III DPRD Provinsi yang di hadiri oleh dinas perhubungan Sultra, Ombusman, asisten I setda provinsi dan asisten II, kepala depot pertamina wilayah sultra, serta perwakilan dari alfi/alfa Sultra, aptrindo, PT. Uki raya, Pt.cantika express dan IMM Sultra.

Baca Juga :  Diskusi Perisai Prabowo dan SMSI: Menjaga Data Nasional dari Ancaman Serangan Siber

“Dalam kesempatan itu DPD IMM Sultra menyayangkan sikap pemerintah dalam hal pihak perhubungan yang lambat dalam bersikap mengantisipasi dampak kenaikan BBM, yang berakibat beberapa pihak pengelola jasa angkutan umum khususnya laut antara kabupaten kota di Sultra bersikap sepihak, dengan menaikan tarif kapal tidak sesuai regulasi,” bebernya yang dalam rilis whatsApp.

Lanjutnya, sebelumnya sudah ada pengumuman pihak pengelola kapal yang menaikan tarif tiket PT.Pelayaran dharma indah, PT. Fungka permata grup dan lain-lainnya, Pasalnya sampai saat ini dalam pengamatan kami belum ada langkah-langkah kongrit yang dibuat pemerintah.

“Keadaannya kan jelas pihak kapal juga sebagai pengusaha mereka tidak ingin rugi, maka perlu pemerintah hadir memberikan solusi, jangan dibiarkan berlarut-larut,”ungkapnya.

Mantan ketua Cabang IMM Baubau itu juga menyebutkan, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa menaikan harga tiket kapal sepihak adalah pelanggaran, harusnya semua pengusaha jasa transportasi tunduk sama aturan hukum yang ada dalam hal ini peraturan gubernur nomor 13 tahun 2015 tentang penetapan tarif angkutan laut penumpang kelas ekonomi antara kabupaten kota dalam wilayah sulawesi tenggara.

Baca Juga :  Kapolri Raih Tokoh Inklusif-Peduli Kelompok Rentan: Hak Rakyat Harus Diperhatikan

“Kenaikan Tarif tiket kapal pun kalau kita lihat berfariasi ada yang kisaran 30% sampai 50% dengan menaikan harga tiket kapal sepihak begini jelas menurut kami ada indikasi pungli, karna tidak sesuai dengan aturan main atau peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Terakhir, mantan aktivis IMM Baubau tersebut meminta dan mendorong segera mungkin pemerintah berembuk untuk membuat peraturan terbaru menyesuaikan dengan keadaan sekarang pasca kenaikan BBM. Dan dikaji sebaik mungkin dari berbagai aspek. Sehingga masyarakat tidak terus-terusan merasa dirugikan dan pihak-pihak kapal juga beroperasi melayani masyarakat.(Suadi)

-->