Sebut BAP Penuh Rekayasa, Bantut : Saya Terpaksa Mengaku Bu Hakim, Tak Tahan Dipukuli Martil
Sidang dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Hendra Syahputra Sitorus alias Tile kembali digelar di Pengadilan Negeri ( PN) Tanjung Balai,Rabu (13/9).(f-ist)
sentralberita | Medan ~ Sidang dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Hendra Syahputra Sitorus alias Tile kembali digelar di Pengadilan Negeri ( PN) Tanjung Balai dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota Irwansyah Syahputra alias Bantut dan isteri terdakwa Handayani,Rabu (13/9).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yanti Suryani secara tegas Irwansyah Sahputra alias Bantut membantah semua isi berita acara pemeriksaan ( BAP) penyidik Polres Tanjung Balai yang dituangkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) terkait keterlibatan terdakwa Hendra Syahputra Sitorus alias Tile.
” Saya tegaskan bu hakim,semua isi BAP di penyidik itu tidak benar,itu semua rekayasa,saya cabut dan saya bantah,saya terpaksa mengakui itu semua karena saya tak tahan disiksa oleh oknum – oknum polisi itu”,ucap Irwansyah Syahputra dengan lantang.
Mendengar pengakuan saksi,hakim pun kaget seraya bertanya lagi apa buktinya kamu dianiaya?.Saksi pun akhirnya menunjukkan bekas – bekas luka berlobang dibeberapa bagian tubuhnya akibat dipukuli pakai martil dan pelepah sawit.
” Ini buktinya bu hakim”,kata saksi sambil menunjukkan beberapa bekas luka yang masih berlobang di bagian kaki,tangan dan bagian tubuh lainnya.
Saksi Bantut pun kemudian menceritakan kronologi yang menimpanya,pada 14 April 2022 tersebut.
Saat itu kata Bantut ia ditelpon seseorang dan minta ditemui di suatu tempat sesuai alamat yang dituju.Ia menuruti saja permintaan dari si penelpon karena ia mau minjam uangnya sebesar Rp.2 juta.
Namun alangkah terkejutnya kata Bantut,ternyata yang berada di dalam mobil adalah beberapa Polisi,ia pun langsung dipiting dan tak lama kemudian ada polisi lain yang melemparkan bungkusan plastik ke dalam mobil.
Anehnya,saya dipaksa mengakui barang yang didalam plastik yang mereka sebut narkoba jenis sabu itu,kontan saja saya menolak dan tidak mau mengakui.
Kemudian lanjut Bantut ia dibawa ke Polres Tanjung Balai dan di tempat itulah ia dipukuli dengan martil dan pelepah sawit,hingga akhirnya terpaksa mengaku dan menandatangani BAP yang mereka buat karena tak tahan lagi dengan siksaan yang diterimanya.
“Apa yang saya sebutkan ini semua bu hakim adalah kebenaran,saya tidak berbohong,semua isi BAP terhadap saya dan terdakwa Tile adalah rekayasa,si Tile inipun tidak ada kaitan apa – apa dengan kasus ini,ini semua rekayasa bu hakim”,tegas Bantut dengan suara meninggi.
Panggil Penyidik
Mendengar keterangan saksi Irwansyah Syahputra alia Bantut yang merupakan saksi mahkota ( berkas terpisah) dalam kasus Hendra Syahputra Sitorus alias Tile,ketua majelis hakim Yanti Suryani memrintahkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejari Tanjung Balai agar menghadirkan saksi penyidik Polres Tanjung Balai yang disebut saksi Bantut melakukan penganiayaan saat penyidikan.
” Saya minta saudara JPU agar menghadirkan para penyidik itu ya,biar semuanya jelas dan terangbenderang,hadirkan pada sidang Kamis besok ini ( 15/9)”,perintah hakim.
Sementara saksi Handayani yang merupakan isteri terdakwa Hendra Syahputra Sitorus alias Tile ( tak disumpah) mengatakan,pada saat penangkapan suaminya Tile di sebuah hotel di Medan dilakukan dengan cara – cara yang sangat biadab.
” Suami saya dipukuli dalam kondisi maaf telanjang di depan saya ,mereka begitu bringas brutal bu hakim,ujar Handayani sambil menangis.
Handayani pun menceritakan,selain menyiksa dan memukuli suami di depannya ,oknum oknum yang mengaku dari Polres Tanjung Balai itu juga merampas uang miliknya Rp.110 juta berikut sebuah mobil.
” Uang itu adalah milik saya,bukan uang suami saya,uang itu untuk keperluan biaya orangtua saya berobat di rumah sakit di Medan,tapi mereka merampasnya bu hakim,mereka sangat biadap bu hakim”,ucap Handayani merintih.
Handayani juga menceritakan,dalam kondisi babak belur berdarah darah mereka seret suaminya.” Awalnya saya gak tau mereka siapa,belakangan baru tau mereka polisi dari Polres Tanjung Balai,karena saat itu mereka tidak ada menunjukkan surat apapun tapi langsung masuk dan menggebuki suami saya”,terang Handayani.
Asal tau saja bu hakim lanjut Handayani,setelah waktu berjalan,suami saya sama seperti si Bantut,disiksa juga supaya mengaku saat di Polres.” Ada saksi kita yang melihat”,jelasnya.
Handayani juga menceritakan satu ketika mereka datang ke rumahnya dan ingin mengembalikan mobil yang kemarin disita ketika di Medan.” Namun anehnya bu hakim,mereka minta uang Rp.50 juta untuk uang tebusan mobil itu,padahal itu mobil kami”,jelas Handayani.
Mana buktinya itu mobil saudara,tanya hakim,selanjutnya Saksi menunjukkan STNK dan BPKB sepedamotor King Cobra.
Handayani kemudian melanjutkan ceritanya,bahwa selain melakukan pemerasan,oknum – oknum dari Polres Tanjung Balai itu jug merampas satu unit sepeda motor dari rumahnya.” Hingga kini tidak diketahui siapa yang megang dan dimana sepeda motor itu,ini sangat sangat biada bu hakim,tolong kami bu hakim”, ujar Handayani memohon.
Kata Handayani pada saat mereka datang,Handayani dan keluarganya tidak sedang di rumah.” Banyak saksi warga tetangga melihat,mereka datang merusak gembok pagar dan merusak pintu hingga akhirnya masuk mengambil sepeda motor itu”,ujar Handayani.
Namun setelah dirinya pergi ke Polres menjumpai seorang oknum berinisial S,dibenarkan bahwa mereka yang mengambil sepedqmotor tersebut.
” Iya itu kami ambil,suami mu gak bersalah,ini untuk tebusannya”,ucap Handayani menirukan ucapan oknum tersebut.
Bebaskan Hendra Syahputra
Diluar persidangan Pimpinan Forum Bantuan Hukum Indonesia ( FBHI) Jakarta S.Firdaus Tarigan SH SE MH selaku penasihat hukum Hendra Syahputra Sitorus alias Tile bersama tim hukumnya yang terdiri dari Prananta Garcia SH,Jemis AG Bangun SH dan Losmen br Tarigan SH,Cindy Claudya SH dan Fitra Dunan SH meminta majelis hakim agar jangan ragu untuk membebaskan kliennya Hendra Syahputra Sitorus alias Tile.
” Semua ini sudah jelas terang benderang apa yang dialami oleh klien kami adalah bukti kinerja Polisi yang tidak propesional,bahkan saya menyebutkan ini seperti cara – cara barbar,ini sangat biadap,kalau disiksa dipukuli martil,pelepah sawit jangankan manusia,setan pun terpaksa mengaku”,ucap Advokad senior itu.
Dalam kesempatan itu dia meminta agar Kapolri sesuai janjinya agar turuntangan dalam kasus tersebut,sehingga tidak ada lagi ” sambo sambo” lain yang muncul di daerah.
” Pak Kapolri Listyo Sigit kemarin jelas membuat statemen akan menindak tegas polisi – polisi yang melakukan pelanggaran hukum’ Jadi saya minta agar Kapori menindak tegas oknum – oknum di Polres Tanjung Balai yang diduga telah melakukan penganiayaan,rekayasa,pemerasan,perampasan terhadap klien kami Hendra Sitorus dan keluarganya ini”,pinta Pengacara yang melanglangbuana di seantero negeri ini.
Firdaus menyebutkan,atas dugaan tindak pidana penganiayaan,pemerasan dan perampasan terhadap kliennya dan keluarganya,dirinyapun telah membuat laporan polisi ke Polda Sumut beberapa bulan lalu,namun hingga saat ini belum ada sama sekali tindak lanjut dari Poldasu.( FS)
