AB Gol Digrebek Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di Rumah

Tersangka yang Belum Sebulan Bebas, Residivis Narkoba Beraksi Kembali dan dibekuk polisi.(f-ist)

sentralberita | Tanjungbalai ~ Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan seorang pria atas kasus narkoba dirumah di Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Tersangka diamankan pada Hari Kamis Tanggal 8 September 2022, sekira Pukul 15.00 Wib.

Tersangka yang berinisial A Alias AB (36), Wiraswasta, warga Jalan M. Abbas Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang layak di percaya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan kronologis penangkapannya “Hari Kamis Tanggal 8 September 2022, sekira Pukul 15.00 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II Satnarkoba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang sudah di ketahui ciri-cirinya memperjual belikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam sebuah rumah,” Katanya.

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Kemudian Personil Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut, melihat kedatangan petugas laki-laki dengan ciri-ciri yang telah diketahui A Alias AB mencoba melarikan diri dari belakang rumah dengan cara melompati jendela dan petugas berhasil mengamankannya,” Tambah Kasat. .

Baca Juga :  Polres Simalungun Tangkap Residivis Bandar Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu 10,91 Gram

“Selanjutnya tim Opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku A Alias AB ditemukan di dalam kantong celananya Satu unit handphone merk Nokia dan uang senilai Rp 232.000, kemudian dilakukan penggeledahan rumah, penggeledahan rumah tersebut juga disaksikan oleh Kepling Lingkungan dan Petugas menemukan Satu kaleng rokok surya gudang garam yang didalamnya berisi Satu bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19,67 gram yang dibalut dengan tissue,” Ucapnya lagi.

“Selain itu Satu ball plastik klip transparan kosong, Satu buah timbangan elektrik letaknya disamping kaleng rokok surya gudang garam yang letak keseluruhannya didapat di jendela tertutup bagian dalam rumah dan ditemukan dalam kamar pelaku berupa Dua buah plastik kecil klip transparan kosong dan Dua buah pipet runcing yang letaknya di lantai,” Jelas Kasat.

Baca Juga :  Terlibat Jaringan Kelas Kakap, Polres Madina Ringkus Pasutri Residivis Narkoba di Tabuyung

“Kemudian pelaku serta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan A Alas AB, bahwa dirinya baru bebas dari LP Tanjungbalai pada Tanggal 17 Agustus 2022, perkara memperjualbelikan narkotika Tahun 2017 di hukum 6 tahun penjara.(Residivis). Pelaku juga mengakui barang bukti yang diamankan dan disita dijendela dalam kamar tidurnya adalah miliknya,” Pungkas Iptu Reynold Silalahi mengakhiri.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu Satu bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,67 gram. Satu buah kaleng rokok surya gudang garam. Satu buah timbangan elektrik warna hitam silver. Satu lembar tissue. Satu ball plastik klip transparan kosong. Satu buah handphone Nokia warna biru. Dua buah pipet runcing dan Uang tunai sebesar Rp 232.000 serta Dua buah plastik kecil klip transparan kosong.(01/red)

-->