November 2022, Batu Bara Gelar Pilkades Serentak 34 Desa

Sosialisasi Peraturan Bupati Batubara Nomor 96 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batubara Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.(f-ist)

sentralberita I Batu Bara ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara akan menggelar pilkades, sebelumnya Dinas PMD menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Batubara Nomor 96 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batubara Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Peserta terdiri dari panitia pemilihan kepala desa, camat, kejaksaan dan kepolisian, digelar di Aula Kantor Bupati Batubara, Senin (12/9/2022).

Kepala Dinas PMD Radiansyah F Lubis, mengatakan ada sejumlah perubahan dalam peraturan tersebut, di antaranya dalam ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, setelah waktu pendaftaran bakal calon kepala desa berakhir, selanjutnya panitia pemilihan segera melakukan penelitian berkas administrasi bakal calon kepala desa.

Baca Juga :  Kasatlantas Diganti, Iptu Andi Krismanto Barus Jabatan Baru Sebagai Paur Si BPKB Ditlantas Poldasu

Kemudian penetapan calon kepala desa paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang, apabila bakal calon kepala desa yang memenuhi syarat lebih dari lima orang, panitia pemilihan melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan beberapa kriteria untuk menghasilkan nilai tertinggi dari skor

Hasil seleksi tambahan berupa penggunaan kriteria, hasil seleksi ujian tertulis dan hasil seleksi wawancara, wajib diumumkan pada tempat-tempat yang strategis seperti kantor desa dan tempat umum lainnya,” katanya.

Selanjutnya pada Pasal 45, di mana perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon kepala desa terpilih.

Baca Juga :  Pimpin Sertijab di Polres Batubara, Ini Arahannya

“Sedangkan bagi unsur BPD yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri secara tetap terhitung sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa yang akan dipilih dengan menyertakan surat pernyataan pengunduran diri bermaterai,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Batubara akan menggelar pemilihan kepala desa serentak pada 16 November 2022 dengan diikuti 34 desa,(ru)

-->