JPKR Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Di DPRD Buteng

Aksi demo Jaringan Penegak Keadilan Rakyat (JPKR) bakal melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah,Kamis (08/09/2022).(f-ist)

sentralberita | Sultra ~ Jaringan Penegak Keadilan Rakyat (JPKR) bakal melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah,Kamis (08/09/2022).

Ketua umum Jaringan Penegak Keadilan Rakyat melalui kepala Bidang advokasi dan pergerakan, Yatama Amanah, mengecam keras adanya dugaan penyelewengan anggaran di DPRD Kabupaten Buton Tengah. Menurutnya sebagai anggota perwakilan rakyat daerah yang tugasnya sebagai salah satu lembaga negara yang memiliki kedudukan tinggi yang menyerap seluruh aspirasi masyarakat Buton Tengah namun ironisnya DPRD Buteng malah diduga merampok uang negara.

Baca Juga :  KPU Medan Hadiri Rakornas Persiapan Penetapan Pilkada Serentak Tahun 2024

“Sebagaimana atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sultra, dimana BPK menemukan adanya indikasi penyelewengan anggaran dari penetapan besaran tunjangan perumahan transportasi dan reses sebanyak 864.044.000. Atas kasus tersebut kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dalam waktu mendekat,” ungkapnya pada media ini.

Lanjutnya, ada dua indikator pengeluaran anggaran yang telah diketahui oleh BPK yaitu anggaran tunjangan transportasi ketua DPRD dan wakil ketua dengan total senilai Rp.408.000.000 serta temuan kasus pelaksanaan kegiatan reses sebanyak Rp 456.044.000.

Kata dia, jika temuan BPK tersebut masih dalam proses pengembalian bahkan sampai lewat batas yang telah ditetapkan oleh BPK maka itu adalah termasuk bagian kasus korupsi sebab unsur pidana korupsi yang menjadi permasalahan.

Baca Juga :  Peringatan Hari Buruh Internasional di UPER, Disrupsi Tenaga Kerja Menguat, Menaker: Kolaborasi Adalah Kunci

“Sesuai keluaran surat temuan BPK No29.A/LHP/XIX.KDR.05.2022. Jika dihitung dari tanggal surat keluaran temuan tersebut batas waktu yang diberikan BPK telah lewati batas yang ditentukan selama 60 hari dari kasus temuan tersebut,” jelasnya

Selain itu, ia meminta Inspektorat Daerah Buton agar lebih transparan pada menindak lanjut permasalahan temuan yang melibatkan anggota DPRD Buteng.

“Kami paham tugas Inspektorat bukan lembaga hukum yang menindak kasus-kasus korupsi yang di Buton Tengah olehnya itu kami minta ketegasan Inspektorat sebagai lembaga audit,” bebernya. (Suadi)

-->