Sikapi Kenaikan BBM, Pemko Tebing Tinggi Gelar Rakor Penyesuaian Tarif Angkutan Kota

Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyesuaian tarif Angkutan Dalam Kota di Kantor Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi Jl. Gunung Leuser, Rabu (07/09/2022).(f-ist)

sentralberita | Tebing Tinggi ~ Menindaklanjuti dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Dinas Perhubungan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyesuaian tarif Angkutan Dalam Kota di Kantor Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi Jl. Gunung Leuser, Rabu (07/09/2022).

Rapat dipimpin Kadis Perhubungan M. Guntur Harahap dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Gul Bahkri, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Nasrullah, Kabag Pembangunan Joko Susilo, mewakili Bagian Hukum Pemerintahan Mariadi, mewakili Inspektorat Mukchin Miswaini, mewakili Bappeda Mhd. Hamdani, perwakilan Kominfo dan Ketua DPC Organda Tebing Tinggi Reyanti Purba.

Baca Juga :  Memasuki Bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M, Polsek Dolok Merawan Aktif Melaksanakan Kegiatan Kemasyarakatan

Dalam rakor tersebut, disepakati kenaikan tarif angkot ditetapkan sebesar 30,71% dari tarif sebelumnya. Untuk pelajar/mahasiswa dari tarif awal Rp. 2.375,- menjadi Rp. 3.104,- dan untuk tarif penumpang umum dari tarif awal Rp. 2.850,- menjadi Rp. 3.725,-. Adapun kenaikan ini menyesuaikan kenaikan harga BBM jenis Pertalite yang mengalami kenaikan harga sebesar 30,71% dari harga awal Rp. 7.650 menjadi Rp. 10.000,-

Kadis Perhubungan Guntur Harahap menyatakan, hasil kesepakatan ini akan diusulkan kepada Pj Walikota untuk menjadi Peraturan Walikota.

Adapun kenaikan tarif yang telah disepakati bersama ini telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang dibahas dalam rakor, seperti dampak kenaikan BBM terhadap spareparts kendaraan, penghasilan masyarakat pengguna angkot dan jarak trayek angkot.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Himbau Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja

Terkait trayek angkot, Ass Perekonomian dan Pembangunan Gul Bakhri menyarankan untuk membuka jalur trayek baru guna menjangkau pengguna-pengguna angkot, seperti daerah Rumah Susun (Rusunawa).

Sementara itu, Ketua DPC Organda Tebing Tinggi Reyanti berharap agar tarif angkot yang dituangkan dalam kesepakatan tersebut dapat segera disusun dalam Peraturan Walikota (Perwa).

Keputusan hasil rapat koordinasi tersebut ditandai dengan penandatanganan berita bersama.(SB-komf)

-->