Polres Tebintinggi Ringkus Dua Pria Simalungun miliki 19,70 grm Sabu

Kedua pelaku dan barang bukti sabu diamankan di Mapolres Tebingtinggi.(f-ist)

sentralberita | Tebingtinggi ~ Dua orang pria warga Kabupaten Simalungun, pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi. Dari penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti 19,70 gram Sabu

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalan keterangan Pers yang diterima, Senin (5/9/2022) menyebutkan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial EH alias Eko (26) warga Jalan Asahan Km.18,5 Huta I Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan JP alias Jody (21) warga Desa Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. 

“Kedua pelaku ini ditangkap pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB, saat keduanya berada dinpinggir jalan di Jalan Rao Keluarahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi,” ujar Agus Arianto.

Baca Juga :  Buka Kejuaraan Menembak, Bupati Simalungun:  "Atlet-Atlet Diharapkan Mampu Bawa Nama Baik Kabupaten Simalungun"

Dari pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor 19,70 gram dan berat bersih 18,82 gram dan 2 unit Handphone

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya dan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke mako satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Tersangka sudah ditahan dan atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.(SB/imran).

-->