Kunjungan Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Siak

Bhabinkamtibmas Terima Kedatangan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Siak.(f-ist)

sentralberita | Siak ~ Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan publik atau pribadi dari kekerasan berbasis gender yang telah mengakibatkan, atau kemungkinan besar dapat mengakibatkan, kesengsaraan atau penderitaan perempuan, baik secara fisik, seksual, dan/atau psikologis. Sebanyak 1 dari 5 perempuan yang berusia 15-64 tahun mengalami kekerasan setiap tahunnya di Indonesia.

Kasus kekerasan perempuan dan anak kini tengah menjadi perhatian. Semakin banyak korban yang berani bersuara dirinya menjadi penyintas kekerasan ini.

Sekedar informasi, berbagai jenis kekerasan terhadap perempuan, antara lain kekerasan fisik, psikis/secara verbal, dan seksual. Contoh kekerasan fisik adalah penganiayaan, kekerasan psikis/secara verbal adalah perilaku intimidatif, dan kekerasan seksual adalah pemerkosaan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat setidaknya ada 11.952 kasus kekerasan anak yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sepanjang tahun 2021. Sementara di Kabupaten Siak cukup tinggi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Diminta, agar semua lapisan masyarakat dan tokoh, untuk bersama mengatasi atau upaya mencegah tindakan kekerasan tersebut.

Baca Juga :  Peduli Generasi Emas, Pegadaian Berikan Apresiasi Untuk Paskibraka 2024

“Saya sebagai Bhabinkamtibmas memberikan apresiasi atas kunjungan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Dan Anak Siak ke kantor. Kunjungan ini sebagai momentum untuk kesepakatan dalam mengatasi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Bhabinkamtibmas Desa Pinang Sebatang Timur Bripka Jumi Sihombing, saat menerima kunjungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Siak, Senin (5/9/2022).

Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa di desa binaannya angka kejahatan terhadap perempuan dan anak ada. Namun, masyarakat tidak mau melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

“Ada beberapa kasus yang kita ketahui dari masyarakat, namun tidak dilaporkan. Karena faktor takut, atau malu,” ujar Bripka Jumi Sihombing.

Sementara itu UPT Dinas Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak Siak, Muhammad Yusrizal menyampaikan harapannya serta ajakannya untuk menanggulangi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Selain tugas pemerintah dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, kita sarankan kepada masyarakat untuk bersama menjaga untuk menekan angka tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Yusrizal.

Baca Juga :  Ketua Umum Hendry Ch Bangun : Isu KLB Hanya Ingin Merusak PWI

Kekerasan terhadap perempuan kata Yusrizal, memiliki berbagai dampak bagi para korban, secara kesehatan fisik dan psikis.

“Dari segi kesehatan psikis, korban umumnya mengalami kepercayaan diri yang menurun, perasaan bersalah dan cenderung untuk menyalahkan diri sendiri, perasaan sedih yang mendalam hingga perasaan tidak ingin menjalani hidup (depresi) hingga mengalami gangguan stres pasca trauma. Di sisi lain, dampak psikis ini menyebabkan risiko kecanduan obat-obatan seperti narkotika, merokok, dan alkohol juga meningkat. Dari segi kesehatan fisik, korban dapat mengalami kehamilan yang tidak diinginkan hingga penyakit menular seksual,” urai Yusrizal.

Masih kata Yusrizal, berbagai jenis kekerasan terhadap perempuan, antara lain kekerasan fisik, psikis/secara verbal, dan seksual.

“Contoh kekerasan fisik adalah penganiayaan, kekerasan psikis/secara verbal adalah perilaku intimidatif, dan kekerasan seksual adalah pemerkosaan. Contoh lain adalah perundungan (bullying), pernikahan dini, dan perdagangan manusia,” pungkasnya.(ndi)

-->