Berkas Tersangka Penipuan Sujono Selalu Dikembalikan Ke Penyidik, Kejati Sumut Didemo
Massa pengunjukrasa saat menggelar aksi di depan Kejati Sumut, Jumat (2/9/2022). (f.ist).
sentralberita | Medan ~ Puluhan massa dari berbagai elemen yang mengatasnamakan dirinya sebagai Raksahum (Rakyat untuk Keadilan dan Supremasi Hukum) mendesak Kejati Sumut untuk segera memberi kepastian hukum penanganan perkara tersangka penipuan Sujono, yang dilaporkan Achmad Kusnan. Desakan disampaikan massa saat menggelar unjukrasa di depan gedung Kejati Sumut Jalan Jend. AH Nasution, Jumat (2/9/2022).
Mereka menegaskan tindakan jaksa peneliti yang berulangkali mengembalikan berkas tersangka Sujono, yang diduga korban mafia tanah sangat merugikan korban yang sudah ditipu ratusan juta tidak mendapat kepastian hukum. Pengembalian berkas oleh penyidik Kejati Sumut mengindikasikan ada yang tidak beres.
Koordinator aksi Johan Merdeka mengatakan Achmad Kusnan telah menjadi korban penipuan ratusan juta rupiah oleh Sujono dimana korban dijanjikan akan diberikan tanah apabila membantu permodalan Sujono yang mengaku tengah mengembangkan perkebunan di Riau. Sejumlah uang diserahkan di Medan, dan sebagian ditransfer. “Tapi tanah yang dijanjikan itu ternyata tanah negara,” kata Johan.
Dia mengatakan, setelah serangkaian pemeriksaan, Sujono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut. Namun, saat pelimpahan berkas ke kejaksaan, berkas tersangka tak kunjung dinyatakan lengkap atau P 21.
Padahal kata dia, telah ada putusan Praperadilan PN Medan yang mendukung perkara yang dilaporkan Achmad Kusnan untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan.
Petunjuk jaksa juga, kata dia, juga sudah dipenuhi oleh Penyidik Polda Sumut dan sudah 4 kali dilakukan konsultasi dan koordinasi antara penyidik kepolisian dan Kejaksaan namun sampai hari ini meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, berkasnya belum dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Ini ada apa? Kami mendesak Kejati Sumut segera tangkap dan tahan Sujono,” tegasnya.
Setelah beberapa saat berorasi, sejumlah perwakilan massa kemudian diterima oleh Kejati Sumut. Mereka menyerahkan sejumlah dokumen yang mendukung tuntutan mereka. (FS).