Polres Tj.Balai Tindak Knalpot Blong
Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Penindakan Knalpot Brong Yang Meresahkan Masyarakat Dengan Huntyng Sistem.(f-ist)
sentralberita | Tanjungbalai ~ Personil Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungbalai melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang mengeluarkan kebisingan suara dan meresahkan masyarakat dengan Huntyng sistem.
Kegiatan yang dilaksanakan Personil Satlantas Polres TanjungbaIai yaitu pada Hari Sabtu Tanggal 27 Agustus 2022, sekitar Pukul 21.00 Wib s/d Pukul 23.30 Wib diwilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP Hotlan Wanto Siahaan mengatakan “Kegiatan yang dilaksanakan Personil Satlantas Polres Tanjungbalai merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan atau masyarakat yang sedang beristirahat,” Kata Kasat.
“Dalam kegiatan dilakukan pengamanan sebanyak Sepuluh unit sepeda motor yang diamankan yang menggunakan knalpot brong untuk dilakukan penilangan,” Tambahnya.
“Selama kegiatan dilaksanakan situasi berlangsung aman dan kondusif, hingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat berkendaraan dan beristirahat,” Ucap AKP Hotlan Wanto Siahaan mengakhiri.
Amatan dilapangan Personil Satlantas yang melaksanakan kegiatan adalah Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW. Siahaan diikuti juga oleh para Perwira Satlantas Polres Tanjungbalai dan Personil Satlantas Polres Tanjungbalai.(01/red)