Terkait UKT yang Dilaporkan, Ombudsman RI Undang Rektor UNIMED Memberi Penjelasan

Rektor Universitas Negeri Medan (UNIMED), Syamsul Gultom diminta untuk memenuhi undangan klarifikasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Dalam surat undangan klarifikasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut nomor : B/0852/LM.21-02/2022/VIII/2022, Rektor UNIMED diminta untuk hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah pada hari Jumat, (19/8/2022) pukul 14.00 WIB.
“Rektor kita minta hadir tanpa diwakilkan untuk memberi penjelasan langsung terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dilaporkan oleh Tri Wardana Pasaribu dan rekan-rekannya sesama mahasiswa di kampus tersebut,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar (foto) menjawab sejumlah wartawan di kantornya, Kamis, (18/8/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Abyadi, para mahasiswa baru tersebut mengaku keberatan dengan besaran uang kuliah yang ditetapkan di kampus pelat merah itu.
“Angkanya fantastis. Mukia dari Rp. 7,5 juta hingga Rp. 10 juta lebih satu semester. Para mahasiswa itu keberatan dengan jumlah uang kuliah tersebut dan melaporkannya ke Ombudsman,” jelas Abyadi,
Padahal, kata Abyadi, UNIMED ini kampus pelat merah dan seharusnya uang kuliahnya lebih murah ketimbang kampus-kampus milik swasta.
“Kendati demikian, besok, Jumat, (19/8/2022), kita ingin mendengar penjelasan langsung dari Rektor UNIMED perihal penetapan besaran uang kuliah yang memberatkan mahasiswa tersebut,” pungkas Abyadi.
Sebelumnya, sejumlah calon mahasiwa melaporkan besaran UKT di Kampis UNIMED ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Sedangkan sejumlah mahasiswa baru lainnya ramai-ramai meninggalkan UNIMED karena menganggap uang kuliah terlalu mahal.(SB/01)