Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2019, Anggota DPRD Sumut Dimas Triadji Sebut Untuk Menjaga Keutuhan Rumah Tangga

sentralberita, Sergai ~Anggota DPRD Sumut Dimas Triadji menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan bertempat di Dusun 2 Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai (Sergai), Jum’at, (19/8/2022)
Turut menghadiri Anggota DPRD Sumut Dimas Triadji, Tokoh Agama Ustadz Syahran, Kepala Desa Lubuk Cemara diwakili Kepala Dusun 2 Jamhuri, Narasumber Penggiat Perempuan dan Anak Syamsidar Barus.
Kepala Desa Lubuk Cemara diwakili Kepala Dusun 2 Jamhuri menyampaikan ucapan terimakasih atas kedatangan bapak Dimas Triadji anggota DPRD Sumut ke desa Lubuk Cemara. Tentu dengan adanya sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan sangat berguna bagi kami guna menambah pengetahuan. Meskipun di daerah kami ini tidak ditemukan kasus KDRT”, ujarnya.
Sementara itu Narasumber Penggiat Perempuan dan Anak Syamsidar Barus bahwa penting sekali untuk disampaikan Peraturan Daerah Provinsi Sumut No. 3 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Dengan begitu kita memahami tindakan seperti apa yang dapat berdampak pada tindak pidana. Sehingga tujuan dari Perda ini berguna untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak”,
“Kekerasan itu dapat berupa kekerasan secara fisik, seksual, psikis, maupun ekonomi”, paparnya.
Anggota DPRD Sumut Dimas Triadji dihadapan masyarakat menegaskan, bahwa DPR dalam tugasnya itu ada 3 seperti menganggarkan untuk pembangunan, mengawasi pembangunan, dan membuat produk hukum peraturan daerah.
Perda di Sumut ada sebanyak 200 an perda lebih ada tentang pertanian, sampah, dan narkoba, Perlindungan Perempuan dan Anak. Salah satunya tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Kenapa hal ini perlu saya sampaikan, karena untuk menjaga keutuhan rumah tangga”, terangnya.
Sambung Politisi Nasdem Sumut ini menyebutkan, untuk Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2021 diketahui angka perceraian di Pengadilan Agama sebanyak 1127 kasus pertahun dan sebabnya beragam. Begitupun dengan Kabupaten Cianjur Jawa Barat terdapat 6 ribu kasus angka perceraian. Umumnya yang menggugat sebesar 90 persen itu perempuan. Untuk itulah kami penting menyampaikan Perda ini”, ujarnya.
Ditambahkannya, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan didalamnya mengatur Peran pemerintah, peran masyarakat, peran kepala desa maupun Kadus, peran tokoh masyarakat. Sehingga kita memiliki peran dan tanggung jawab yang sama agar tidak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak”,
“Sejalan dengan perempuan dan anak sekarang ini DPR RI sedang membahas UU KIA (Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dimana undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi perempuan baik dirumah maupun diluar rumah”, pungkasnya. (SB/Yusa)