Kasus Judi Online di Kompleks Cemara Naik Sidik

Penggerrbekan judi online.(f-ist)

sentralberita | Medan ~ Polda Sumut telah menaikan status tahap sidik terhadap kasus judi online di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

“Kasus judi online di Kompleks Cemara sudah naik tahap sidik untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/8).

Hadi mengungkapkan, untuk penanganan kasus judi online di Kompleks Cemara masih dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari 4 pegawai Kafe Warna Warni, Ketua RT, 3 satpam, dan 6 terduga operator aplikasi judi online inisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.

“Melakukan penyitaan dan pengangkatan data elektronik terhadap barang bukti serta CCTV yang ada di TKP,” ungkapnya Polda Sumut telah memblokir 21 website judi online ke Kemenkominfo RI.

Baca Juga :  Rico Waas di Sidang Paripurna DPRD Medan: Relawan Kebakaran Diperkuat, Pos Damkar Ditambah, Hidran Disiapkan

“Polda Sumut juga bekerjasama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung bisnis judi online,” ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

Hadi menuturkan, Polda Sumut telah mengirim surat panggilan kepada ABK selaku pemilik judi online. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan penyidik kembali akan mengangendakan panggilan.

Bahkan, meminta bantuan PPATK untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction) dan penelusuran aset (asset tracing).

“Dalam kasus judi online ini dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP,” pungkasnya.(01/ red)

Baca Juga :  Medan Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas PHRI 2026, Rico Waas: Momentum Tunjukkan Potensi dan Peningkatan Investasi
-->