LENTERA Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Hak-Hak Warga Binaan di Rutan/Lapas

sentralberita| Medan~ Terkait dengan  unadang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Permasyarakatan  tanggal 3 Agustus 2022, dengan demikian undang-undang  nomor 12 tahun 1995 tentang Perrmasyarakatan  dicabut  dan tidak berlaku lagi.

Namun dengan sampai saat ini, menurut Lembaga Taransparansi Indonesia (LENTERA) Kementerian Hukum  dan HAM RI belum melaksanakan undang-undang tersebut.

Untuk itu,  LENTERA mengeluarkan pernyataan sikap yang disampaikan kepada media dan diterima redaksi sentralberita.com, Selasa (16/8/2022 sebagai berikut:

1.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan  pasal 94,97 dan 99 maka segala proses administrasi yang mengatur hak-hak warga  binaan di Rutan/Lapas yang masih menggunakan peraturan pemerintah nomor 99 tahun  2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan  hak warga Negara binaan batal demi hukum.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Asahan Raih Predikat Informatif Tahun 2024

2. Dengan berlakunya undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Permasyarakatan  pada tanggal 17 Agustur 2022 seluruh warga binaan  (yang telah memenuhi persyaratan) berhak mendapatkan Remisi Umum tanpa membeda-bedakan  kasus yang sedang dijalani.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan  ini merupakan usulan dari Pemerintah maka seharusnya  Kementerian Hukum  dan HAM telah mempersiapkan segala hal  yang berhubungan dengan pelaksanaanya dan ketika diberlakukan siap untuk dilaksanakan karena menyangkut hak-hak warga binaan  merupakan hak kemanusiaan  yang selama ini dibaikan.

4.Jika pada tanggal  17 Agustus 2022 ada warga binaan  yang telah memenuhi persyaratak tidak mendapat Remisi Umum dan masih terdapat administrasi  yang bertentangan dengan undang-undang tersebut,  kami akan melakukan perlawanan baik secara hokum mapun dengan mengarahkan massa.

Baca Juga :  Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Akan Selenggarakan Seleksi Rekrutmen Tim Penulis dan Reviewer Instrumen AKGTK Madrasah Ta.2024

5. Bagi keluarga warga binaan  yang mendapatkan perlakuan yang tidak baik dan masih adanya upaya diskriminasi yang selama ini dengan adanya Peraturan Pemerintah  Nomor 99 Tahun 2012  untuk dapat melaporkan  ke nomor WA083870597586 (LENTERA Indonesia).

Demikian Pres Release yang disampakan kepada media ditandatangani Direktur Eksekutif LENTERA RThimoty Sibarani).

-->