Polsek Labuhan Ruku Tangkap Pelaku Judi Togel

Pelaku judi togel yang telah ditangkap Polsek Labuhan Ruku (Sb/F~Wan)

sentralberita I Batu Bara ~ Pelaku judi togel diamankan unit sat reskrim Polsek Labuhan Ruku berinisial UR (46) warga di Dusun I Klubi Desa Padang Genting Kecamatan Talawi,kamis (11/08/2022).

Penangkapan dilakukan pada hari rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 20.15, diwarung anwar warga Dusun I Klubi Desa Padang Genting Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara,

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Feryy Kusnaidi melalui kasi humas Polres Batubara mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada 1 orang Laki – laki yang sedang menjual angka-angka / nomor tebakan perjudian jenis Togel di warung anwar,

“Mendapat informasi tersebut Tim Polsek Labuhan Ruku di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Ipda DC Panggabean bersama anggota langsung berangkat ke TKP dan menemukan 1 orang laki laki yang sedang duduk di warung memegang buku dan pulpen sesuai dengan ciri-ciri yang di informasi tersebut,”jelasnya

Baca Juga :  Polres Humbahas Tangkap Pelaku Togel Online

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah handphone merk Strawberry warnah biru berisikan angka tebakan judi togel, 1 buah notes warnah merah berisikan angka tebakan judi togel, 1 buah buku tulis berisikan angka keluar pasangan togel, 1 buah kertas karbon, 1 buah pulpen warnah pink dan uang kertas sebesar Rp. 57.000,- selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut dan pelaku judi dikenakan pasal 303 Ayat 1 KUHP.,(wan)

-->