Perkuat Status Kepegawaian, PTKNI Audensi Dengan Kemenpan-RB RI

PTKNI lakukan Audensi dengan Kemenpan RB (Sb/F~Wan)

sentralberita I Jakarta ~ Pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan honorer dengan mengangkat menjadi PNS maupun PPPK. Ditargetkan honorer akan dihapus pada tahun 2023.

Dengan permasalahan demikian Pengurus PTKNI lakukan pertemuan dengan Pihak Kemenpan-RB RI, yang dilakukan pada hari jumat (12/08/2022).

Pertemuan dilakukan di Kemenpan-RB RI Jakarta, yang mana dari Pengurus PTKNI dihadiri oleh Konseptor H. Nasrullah, SE, Ketua Tendik Nasional Moh. Saiful Anam, S.Pd.I, Sekretaris Nanang Panggih Yulianto, SE, Humas Widiharto, S.M, Bendahara Isnaeni AGT, Ama Pust, Perwakilan penjaga sekolah : Muhadi Hartono, serta perwakilan dari Sleman, Kulonprogo, Bantul, Ponorogo, Batang, Banjarnegara, Banyumas, Tasik, Jakarta dan Purbalingga sedangkan dari pihak Menpan-RB RI dihadiri oleh Staf Kemenpan-RB RI.

Pertemuan dilakukan dengan tujuan agar Honorer khususnya Tenaga Kependidikan lebih diperhatikan, terutama diangkat menjadi ASN. ” Kami mengusulkan agar honorer jenis Tenaga Kependidikan diangkat oleh Pemerintah menjadi ASN, khusus untuk penjaga sekolah dan tenaga kebersihan menjadi PPPK.” Ungkap Ketua Umum PTKNI Moh. Saiful Anam, S.Pd.I.

Baca Juga :  Kolaborasi Tiga Entitas Jadi Kunci Atasi Job-Education Mismatch

Adapun garis besar rincian kegiatan Pengurus PTKNI ke Menpan-RB RI antara lain sebagai berikut :

  1. Penyerahan data anggota yg terdaftar di website ptkni.or.id ke Deputi ASN Menpan-RB RI
  2. Usulan PTKNI agar pengangkatan Tendik menjadi ASN supaya merujuk ke Dapodik
  3. Jabatan penjaga sekolah dan tenaga kebersihan supaya dimasukkan ke jabatan P3K ASN
  4. Memohon Menpan-RB RI untuk dapat mengontrol kembali data yg masuk sesuai SE. 1511 karena dikhawatirkan ada data siluman sehingga membengkak.
  5. Meminta kepada menpan-RB RI supaya PTKNI menjadi pengawal data Tendik yang masuk, jika ada data siluman akan kami laporkan ke inspektorat dan meneruskan ke Menpan-RB RI deputi hukum.
  6. Kami meminta kepada menpan-RB RI waktu 2 bulan untuk menambah jumlah anggota sampai akhir September supaya bisa disinkronkan dengan data BKN via BKD atau BKPSDM
Baca Juga :  Jaga Kebersihan Lingkungan, Mahasiswa UINSU Gotong Royong Bersama

Sedangkan tanggapan Menpan-RB RI pada usulan PTKNI secara garis besar sebagai berikut :

  1. Semua Tendik supaya terdaftar di dapodik sesuai ketentuan.
  2. Menpan-RB RI menunggu data yg masuk melalui aplikasi BKN dari pendataan sesuai SE nomor : 1511
  3. Data yang masuk di aplikasi BKN sebagai bahan untuk menyusun kebijakan.
    (Sb/Wan)
-->