Lakukan Constaatering, PN Tebing Tinggi Tak Dapat Tunjukkan Legalitas Pemohon
sentralberita | Tebing Tinggi ~Legalitas keabsahan PT Inti Dian Dewala sebagai yang disebut pemohon constaatering yang pelaksanaannya telah dilakukan PN Tebing Tinggi pada Tanggal 4 Agustus 2022 terhadap objek perkara perdata berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 3685 k/Pdt/1996 milik A. Lumban Raja di Jln. Baja Kelurahan Kota Tebing Tinggi dinilai tidak sah dan tidak tepat.
Hal itu dinyatakan kuasa ahli waris A. Lumban Raja, Berty Poltak Lumban Raja dan Frits Lumban Raja melalui Kuasa hukumnya Andy Asroha kepada sentralberita.com dibilangan Jalan Soekarno Hatta Kota Tebing Tinggi, Rabu (9/8/2022).
Dikatakan, kemunculan nama Reinhard Antonius Kere yang mengaku sebagai Direktur PT Inti Dian Dewala beralamat di Jl. Letjend S. Parman Kota Medan bersama Kuasa hukumnya Ewin Sembiring sebagai pemohon eksekusi patut dipertanyakan legalitas keabsahannya.
Hal itu melihat Direktur PT Inti Dian Dewala kala itu bernama Alexander Rumundor Kere sebagai penggugat perkara perdata terkait One Prestasi dan Drs. S.W. Sirait (tergugat I), R.E. Matondang (tergugat II) dan A. Lumban Raja (tergugat III) perkara nomor: 170/Pdt.G/1988/PN Mdn semuanya telah meninggal dunia.
Dan keberadaan PT Inti Dian Dewala yang disebut beralamat di Jln. Letjend S. Parman no. 192-E sudah tidak diketahui lagi alamat dan kantornya dibuktikan dari Surat Keterangan dari Lurah Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Nomor : 727 tanggal 11 Mei 2018 tempat dimana dikatakan PT Inti Dian Dewala berkantor, jelas Andy Asroha.
Hal itu dikuatkan lagi dari adanya sidang perlawanan nomor 127/Pdt.Bth/2020/PN Mdn yang dilakukan ahli waris A. Lumban Raja, Frist Lumban Raja sebagai Pelawan dan PT Inti Dian Dewala dengan kuasa hukumnya Iwan Sembiring sebagai lawan. Dimana dalam persidangan Iwan Sembiring sebagai kuasa hukum PT Inti Dian Dewala berturut-turut tidak dapat menunjukkan keabsahan dan legalitas PT Inti Dian Dewala sehingga oleh hakim, Iwan Sembiring tidak diperbolehkan masuk pada persidangan yang berlangsung.
Didalam surat nomor 127/Pdt.Bth/2020/PN Mdn itu juga dinyatakan bahwa terlawan I (PT Inti Dian Dewala-red) tidak diketahui lagi keberadaannya dan telah dipanggil untuk hadir dalam persidangan berikutnya melalui panggilan surat kabar pertama tanggal 19 Mei 2020 dan panggilan ke-2 pada tanggal 30 Juni 2020 dan PT Inti Dian Dewala tidak pernah hadir menerima panggilan sidang sehingga dianggap haknya telah gugur.
Karena objek perkara berupa sebidang tanah berada di dalam wilayah yurisdiksi PN Tebing Tinggi, PN Kelas IA Medan meminta PN Tebing Tinggi melakukan pemeriksaan setempat terhadap tanah objek perkara sebagaimana maksud Penetapan Majelis Hakim pemeriksa perkara perdata pada register nomor 127/Pdt.Bth/2020/PN Mdn.
Kemudian, pada persidangan digelar di PN Tebing Tinggi, PN Tebing Tinggi sebagai delegasi dari PN Medan tetap tidak memanggil lagi terlawan pihak PT Inti Dian Dewala sesuai surat pemberitahuan Majelis Hakim PN Medan.
Namun pihak PN Tebing Tinggi melalui Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Ikhsan, SH menyatakan persidangan perkara tetap dilanjutkan dengan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 127/Pen.Pdt.Bth/2020/PN Tbt tanggal 9 Maret 2021.
Meskipun Reinhard Antonius Kere yang mengaku Direktur PT Inti Dian Dewala (saat ini) bersama Kuasa hukumnya Iwan Sembiring tak pernah dapat menunjukkan keabsahan dan legalitas keberadaan PT Inti Dian Dewala, pihak PN Tebing Tinggi terkesan menutupi dan hingga kini upaya dari PN Tebing Tinggi sendiri mengaku atas permintaan pemohon PT Inti Dian Dewala tetap melakukan upaya eksekusi terhadap tanah milik ahli waris A. Lumban Raja yang didalamnya telah berdiri rumah pemukiman warga penduduk yang ststus tanahnya telah bersertifikat Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI).
Hingga dilakukannya constaatering (pemeriksaan setempat terhadap tanah objek perkara)pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu, PN Tebing Tinggi tidak membawa atau dapat menunjukkan alas hak dan legalitas pemohon dari PT Inti Dian Dewala, dan juga tanpa menghadirkan pihak dari Badan Pertanahan Kota Tebing Tinggi dalam melakukan pemeriksaan alas hak dan pengukuran objek perkara.
Panitera PN Tebing Tinggi, Armada Sembiring dihadapan media dan warga serta ahli waris Lumban Raja menyatakan ada 5 berkas perkara yang dipegang oleh PN Tebing Tinggi terkait kasus perkara perdata sehingga dilakukannya constaatering dan berjanji akan menunjukkan alas hak dan legalitas pemohon PT Inti Dian Dewala untuk diketahui publik.
Namun, beberapa kali sentralberita.com ke PN Tebing Tinggi yang beralamat di Jln. Merdeka Kota Tebing Tinggi dan hingga berita ini dimuat, Armada Sembiring tidak dapat dihubungi untuk dikonfirmasi.(SB/jontob)