Harga Tiket Pesawat Naik, KPPU Diskusi Dengan Otoritas Bandara Kualanamu 
Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas (kanan) diskusi tentang naiknya harga tiket pesawat udara dengan Otoritas Bandara Kualanamu di Kantor KPPU Jalan Gatot Subroto Medan Selasa (9/8).(f-ist)
sentralberita | Medan ~ Pada Juli 2022, Kelompok transportasi udara sendiri menyumbang angka inflasi yang cukup signifikan, yakni sebesar 1,43 persen.
Mencermati hal tersebut, KPPU Kanwil I kembali mengadakan diskusi dengan Otoritas Bandara Kualanamu terkait kebijakan tarif angkutan udara Selasa (9/8/2022). Hadir dari pihak Otoritas Bandara Wilayah II, Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara, Sigit Yudha P Munthe bersama tim, Haposan Simanjuntak dan Firdaus.
Dalam diskusi tersebut, Sigit mengungkapkan bahwa kenaikan harga tiket pesawat memang tidak bisa terhindar karena ada kenaikan harga energi termasuk bahan bakar pesawat yaitu avtur. Harga avtur pertamina terus mengalami kenaikan sejak Bulan Januari 2022 hingga Juli ini sekitar 64,4 persen yakni dari harga Rp12.099,91/liter menjadi Rp19.889,31/liter.
Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas
mengatakan bahwa pasar transportasi udara adalah pasar yang oligopoli, bahkan di beberapa rute merupakan pasar monopoli, sehingga perlu pengawasan terhadap perilaku dari pelaku usaha agar tidak memanfaatkan kekuatan monopolinya untuk menetapkan tarif penerbangan yang eksesif karena konsumen tidak memiliki banyak pilihan.
Ridho menyebut Pada Juli 2022, inflasi Provinsi Sumatera Utara tercatat 0,31 persen. Sebagaimana dilansir dari BPS SUmut, terdapat beberapa Komoditas utama penyumbang inflasi selama Juli 2022 antara lain, cabai merah, angkutan udara, cabai rawit, sewa rumah, bawang merah, sabun mandi, dan buah naga.
Kelompok transportasi udara sendiri menyumbang angka inflasi yang cukup signifikan, yakni sebesar 1,43 persen.
Tekanan inflasi di sektor ini diprediksi akan naik lebih tinggi menyusul kebijakan kemenhub KM 142 Tahun 2022 pada tanggal 4 Agusutus 2022 yang mengizinkan maskapai menaikan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.
Dalam diskusi tersebut juga dibahas terkait perhitungan tarif batas atas (TBA) sesuai dengan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Contohnya untuk rute Medan-Padang dengan menggunakan pesawat proppeler diatas 30 seat, tarif batas atasnya Rp1.555.000, maka basic fare dari maskapai maksimal adalah 85 persennya atau Rp1.321.750. Selanjutnya fuel surcharge yang diperkenankan adalah 25 persen dari TBA atau 25 persen dari Rp.1.321.750, yakni Rp330.438. Nantinya ditambah airport tax, jika kualanamu sebesar Rp127.650. Lalu ditambah PPN 11 persen dari basic fare ditambah fuel surcharge, atau sebesar Rp.181.741. “Biaya lain-lain misalnya Rp5.000, maka maksimal harga tiket sesuai ketentuan adalah Rp1.965.828,” ujar Haposan.
Berdasarkan hitungan tersebut, Ridho mengatakan bahwa KPPU menyerahkan sepenuhnya pada pihak Otoritas Bandara dan Kementerian Perhubungan apabila ditemukan adanya maskapai yang menjual tiket di atas ketentuan. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan pada Otoritas Bandara apabila menemukan harga tiket yang di atas ketentuan.
Dengan aturan terbaru yang menaikan kembali tambahan biaya avtur, tentunya pemerintah telah memperhitungkan kemampuan maskapai dan daya beli masyarakat, terutama juga mendukung pemulihan ekonomi.
“Untuk itu kami meminta pada pihak Otban untuk meningkatkan pengawasannya serta menghimbau kepada pihak maskapai yang masih menjual tiket di atas ketentuan TBA untuk mematuhi aturan pemerintah, terutama dalam hal perhitungan fuel surcharge,” tandas Ridho. (wie)