Edi Saputra: Kalau Takut Suami atau Isteri Kawin Lagi, Uruslah Data Kependudukan

sentralberita|Medan ~ Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Edi Saputra, ST melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Posko Rumah Peduli Jalan Mandala By Pass Medan, Sabtu (6/8/2022).

Sekretaris Fraksi PAN ini mengajak masyarakat agar segera mengurus dan mengaktifkan data kependudukannya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), karena diyakini bisa untuk mencegah adanya tindak kejahatan dan semacamnya.

“Jadi kalau bapak ibu takut suami atau isterinya selingkuh atau kawin lagi, maka uruslah data kependudukan anda yang aktif sekarang ini. Karena kalau identitas sudah terdata di instansi kependudukan yang berlaku secara nasional, maka jika dia mau berbuat curang atau jahat seperti kawin lagi dipastikan akan sulit dan langsung diketahui,”ujarnya.

Melindungi warga dari Tindak Kejahatan

Selanjutnya, Edi Saputra menjelaskan, akses data kependudukan yang ada saat ini diyakini untuk melindungi warga dari tindak kejahatan. Selain itu, sistem kependudukan saat ini juga diyakini meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Edi Saputra menyatakan sistem data kependudukan yang saat ini berlaku secara nasional (online) atau digital diyakini mampu mengurangi angka kejahatan atau kriminalitas di masyarakat

Baca Juga :  Golkar Usung Bupati Asahan Sebagai Calon Wagubsu, Bobby Nasution: Ini titik Terang

Untuk itu, Edi Saputra mengingatkan kalangan masyarakat agar jangan lagi bermain-main atau tidak benar dalam pengurusan data kependudukan. Sebab data kependudukan yang berlaku saat ini sudah semakin membaik dan terdata secara nasional.

“Makanya angka kejahatan dan kriminal sekarang jni sudah mulai berkurang. Sekarang ini masyarakat tidak bisa lagi berbuat macam-macam, baik mau berbuat kejahatan, pindah sana sini hingga berupaya kawin lagi, mengingat jika dia sudah memiliki satu data kependudukan maka sudah terkoneksi dan terdata sistemnya secara nasional,”kata Edi Saputra di hadapan ratusan peserta yang hadir.

Apalagi, lanjutnya, untuk menjamin data kependudukan warga, pemerintah telah membuat Undang-Undang Adminduk tentang perlindungan rahasia data pribadi tersebut berupa sanksi pidana maksimal dua tahun dan denda bagi pelanggar.

“Jadi sampaikanlah kepada keluarga dan tetangga kita lainnya, agar uruslah data kependudukannya masing-masing. Apalagi jika kita ingin mengurus administrasi lainnya seperti akte kelahiran, akte nikah hingga BPJS, juga harus punya KTP dan KK yang aktif,”beber wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Medan Denai, Area, Kota dan Medan Amplas ini.

Baca Juga :  Syukuran Dilantik Kembali Menjadi Anggota DPRDSU, Rahmansyah Sibarani Berbagi Tali Kasih

Sosialisasi diawali do’a oleh ustad H. Dalimunthe dan dihadiri kebanyakan ibu-ibu menjelaskan, Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi sangat penting di tanah air ini. Khususnya Kota Medan, mengingat hal tersebut terkait identitas diri dan keluarga, demikian juga segala urusan tak terlepas dari identitas diri.

Posko Rumah Peduli Edi Saputra

“Posko Rumah Peduli Edi Saputra ini bisa dan kita siap mengurus administrasinya, asalkan warga tersebut bersabar dan rutin mengurusnya,”katanya seraya mengingatkan pendataan Adminduk harus benar, misalnya jangan ada penulisan nama berbeda walau sekedar satu hurup. Jika salah akan berakibat fatal.

Begitu juga dalam pengurusan BPJS kesehatan, juga bisa diurus dengan mudah jika sudah memiliki administrasi kependudukan yang lengkap dan sah.”Saat ini telah banyak yang saya urus bahkan BPJS warga yang menunggak pembayarannya saya selesaikan,”ujar Anggota Komisi 1 membidangi hukum dan pemerintahan.

Sosialisasi Perda tersebut juga dilakukan tanya jawab. Sosialisasi berakhir dengan sekaligus dilakukan pembagian sejumlah surat adminduk berupa KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Pernikahan hingga BPJS gratis kepada warga yang hadir. (SB/01)

-->