Penerimaan Pajak DJP Sumut I Peringkat Pertama Nasional

Kakanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi (kiri) didampingi Kabid P2 Humas Bismar Fahlerie (kanan) pada Rakorgab Kanwil DJP Sumut I di Jalan Sukamulia Medan Jumat (29/7/2022). (f-ist)

sentralberita | Medan ~ Berdasarkan evaluasi penerimaan pajak sampai dengan 25 Juli 2022, capaian penerimaan Kanwil DJP Sumut I mencapai 78,23 persen dengan pertumbuhan bruto 60,84 persen dan netto 79,04 persen.         

Kanwil DJP Sumut I pertama berada di peringkat pertama nasional,” kata Eddi Wahyudi, Kepala Kanwil DJP Sumut I yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kanwil DJP Sumut II Jumat (29/7/2022).

Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) dan Kanwil DJP Sumut II Tahun 2022 diselenggarakan di Medan pada Kamis dan Jumat, 28 dan 29 Juli 2022 dalam rangka pembagian revisi target penerimaan pajak tahun 2022 dengan tagline “Semangat dalam Kebersamaan, Mengukir Prestasi, Tetap Fokus dan Jangan Terlena, Sumut Bersatu 100 persen”.

Baca Juga :  Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor

Kegiatan Rakorgab pada hari pertama adalah arahan dan paparan Kepala Kantor dan sharing session dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak.

Rakorgab hari kedua diisi dengan penandatanganan komitmen bersama, sekaligus penyelenggaraan beberapa kegiatan berupa pertandingan olah raga, sepeda santai, pertunjukan tari dan Bazaar UMKM Friday Market Sukamulia, yang juga masih dalam rangkaian Hari Pajak 14 Juli 2022.

Porsi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terhadap penerimaan neto adalah sebesar 19,07 persen, enam besar nasional, dan menjadi salah satu modal kita dalam mencapai target penerimaan yang baru.” ujar Eddi didampingi Kabid P2 Humas Bismar Fahlerie.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-366/PJ/2022 tanggal 8 Juli 2022, Kanwil DJP Sumut I mendapatkan amanah untuk mengamankan target penerimaan pajak Rp23,84 triliun. Bila dibandingkan target 2022 sebelumnya sebesar Rp16,69 triliun, maka terdapat kenaikan sebesar Rp6,15 triliun atau naik 34,79 persen.

Baca Juga :  Hati-hati Modus  Penipuan Atas Nama Pajak

“Target Penerimaan Pajak Tahun 2022 yang diamanahkan kepada Sumut I merupakan target yang realistis dan sangat mungkin dicapai. Kami berharap adanya dukungan yang baik dari stake holders yang ada, termasuk dari rekan-rekan media,” ujar Eddi.

Rakorgab hari kedua diisi dengan penandatanganan komitmen bersama, sekaligus penyelenggaraan beberapa kegiatan berupa pertandingan olah raga, sepeda santai, pertunjukan tari dan Bazaar UMKM Friday Market Sukamulia, yang juga masih dalam rangkaian Hari Pajak 14 Juli 2022.

Kegiatan Rakorgab ini diikuti oleh seluruh Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil DJP Sumut I dan Kanwil DJP Sumut II. (wie)

-->