Rekanan Pembangunan Waserda Di Sergai M.Umbar Santoso Dituntut 5,5 Tahun Penjara
sentralberita | Medan ~ M Umbar Santoso, rekanan proyek pembangunan Pasar Warung Serba Ada (Waserda) di Kecamatan Dolokmasihul, pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dituntut 5 tahun dan 6 penjara.
Menurut Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sergai Ardiansyah Hasibuan, mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pasar tersebut.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta, bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
“Perbuatan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair,” kata JPU dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/7).
Yakni menyuruh atau melakukan tindak pidana secara bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain dalam hal ini almarhum Aliman Saragih ketika itu menjabat sebagai Kepala Disperindagkop Kabupaten Sergai.
Menurut JPU, hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan dan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, telah terjadi kelebihan bayar pekerjaan proyek.
Walau pekerjaan pembangunan Waserda senilai Rp3,7 miliar tidak selesai dikerjakan dan terjadi kekurangan volume pekerjaan di tahap perencanaan dan pengawasan, namun almarhum Aliman saragih menyetujui Kuasa pengguna anggaran KPA menyetujui pembayaran progres pekerjaan seolah telah 100 persen.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengembalikan kerugian keuangan negara Rp361.583.915. Keadaan meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” kata JPU.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp361.583.915. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP dimaksud maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Hakim ketua Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya Intan Simanullang.
Sebelumnya, JPU menguraikan, PT DUS merupakan rekanan pemenang tender pada pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp3,7 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai TA 2008.
Dalam perkara korupsi tersebut mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindagkop Kabupaten Sergai Aliman Saragih lebih dulu disidangkan juga di Pengadilan Tipikor Medan dan sudah menjalani masa hukuman.
Namun terdakwa M Umbar Santoso alias Cecep sempat menjadi buronan selama 3,5 tahun kemudian berhasil dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut. (FS).