Tingkatkan Literasi, OJK Sosialisasi Pasar Modal Di Sergai 

sosialisasi Pasar Modal di Sergai Selasa (26/7/2022).(f-ist)

sentralberita | Sergai ~ Menyikapi kondisi perkembangan investasi di Indonesia serta dalam rangka meningkatkan kemampuan literasi masyarakat mengenai berbagai jenis instrumen investasi khususnya di Pasar Modal, Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan tema “Mari Berinvestasi Dengan Cerdas”.

Hadir membuka kegiatan tersebut Setia Jaya Manurung selaku Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mewakili Yusup Ansori selaku Kepala OJK Regional 5 Sumbagut di Sergai Selasa (26/7/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri H Faisal Asrimy,  Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai yang turut menyampaikan sambutan mewakili H Darma Wijaya, Bupati Serdang Bedagai. 

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Muhammad Pintor Nasution,  Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Medan dan Martha  selaku Branch Manager Danareksa Sekuritas.

Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal OJK Setia Jaya Manurung mengatakan di tengah tekanan ekonomi nasional dan tekanan bisnis yang dihadapi sektor jasa keuangan Indonesia akibat pandemi Covid-19, terdapat hal yang cukup menggembirakan terkait perkembangan Industri Pasar Modal Indonesia.

Baca Juga :  Serikat Pekerja Pertamina UPms I Dukung Pemberantasan Korupsi dan Pastikan Kualitas BBM

Dimana sektor pasar modal masih dapat mencatatkan trend perkembangan dan pertumbuhan yang positif ditengah pandemi yang sedang berlangsung.

“Hal ini menandakan investasi di pasar modal lebih menjadi pilihan masyarakat dibandingkan sektor lainnya  yang sedang mengalami tekanan saat pandemi akibat adanya pembatasan mobilitas masyarakat,” ujar Jaya.

Sumatera Utara memiliki jumlah rekening saham (SID) terbanyak di luar Pulau Jawa

Berdasarkan pemantauan per April 2022 jumlah single investor identification (SID) secara nasional mencapai 8.550.329 SID atau meningkat 15,29 persen dari posisi Desember 2021 sebesar 7.416.349 SID. 

Adapun untuk Sumatera Utara sendiri, jumlah SID per posisi April 2022 mencapai 392.842 SID atau meningkat 14,43 persen dari posisi Desember 2021 sebesar 343.303 SID. 

Hal ini menempatkan Sumatera Utara di posisi ke-6 dari jumlah SID terbanyak secara nasional, dan posisi pertama untuk daerah di luar Pulau Jawa,” ungkap Jaya.  

Sedangkan untuk Kabupaten Serdang Bedagai, jumlah SID posisi April 2022 sebanyak 8.718 SID atau meningkat 18,64 persen dibandingkan posisi Desember 2021 sebanyak 7.348, dan menempatkan Kabupaten Serdang Bedagai pada posisi ke-9 dari seluruh Kota/Kabupaten se-Sumatera Utara.

Sementara itu, nominal transaksi saham pada bulan April 2022 di Sumatera Utara mencapai Rp13,04 triliun dan menempatkan Sumatera Utara pada peringkat ke-5 secara Nasional. 

Baca Juga :  OJK - BPS Umumkan Literasi Keuangan 65,43 Persen Dan Inklusi 75,02 Persen

Jaya menyampaikan bahwa lonjakan yang terjadi di sektor pasar modal tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia khususnya Sumatera Utara sudah mulai bergerak keluar dari metode pengelolaan keuangan konservatif. 

“Pertumbuhan ini menjadi salah satu contoh bahwa masyarakat khususnya masyarakat Sumatera Utara sudah mulai melek investasi khususnya di bidang pasar modal, dan tidak segan dalam mengadopsi instrumen keuangan yang baru,” ujarnya.

Namun demikian, semakin tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi pada Pasar Modal tentunya harus diimbangi dengan pemahaman mengenai manfaat dan risiko atas suatu investasi yang harus dimiliki oleh masyarakat sebelum berinvestasi.

“Dengan pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketertarikan masyarakat terhadap pasar modal, sehingga jumlah investor di Indonesia dapat meningkat dan iklim investasi menjadi lebih baik untuk meningkatkan perekonomian Indonesia,” ujar Jaya.

OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157. (wie)

-->