Polda Sumut Akan Bertindak Tegas Terhadap PMI yang Berhasil Diamankan Menuju Malaysia di Perairan Asahan

Wadir Dirkrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan dan Dirpolair Polda Sumut, Kombes Rony Ariadi memberikanketerangan pers kepada wartawan. (foto-Husni)

sentralberita|Medan~Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang hendak menuju Malasyia berhasil diamankan Ditpolairud Polda Sumut, di perairan Asahan, Sumut, Selasa (26/7/2022). Terkait hal tersebut, Ditpolair Polda Sumut dan Ditkrimum Polda Sumut Konfrensi Pers, Rabu (27/7/2022) di Mapolda Sumut.

Kepada wartawan Wadir Dirkrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan dan Dirpolair Polda Sumut, Kombes Rony Ariadi menegaskan, Polda Sumut akan bertindak tegas dan akan terus berupaya menyelidiki/mengungkap kasus tersebut.

“Perbuatan ilegal seperti dilakukan mereka sesungguhnya tidak akan ada jaminan, Polda Sumut akan bertindak tegas. Karenanya, jika ada mengetahui dan mendengar prekkrutan misalnya di Asahan, Tanjungbalai dan lainnya tolong sampaikan kepada kami,”ujar Alamsyah Hasibuan.

Wadir Dirkrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan menanyai sejumlah PMI,nakhoda kapal dan anak buah kapal dihadapan wartawan. (Foto-Husni)

Disampaikan, Sebanyak 91 TKI ilegal diamankan yang hendak dikirim ke Malaysia. Polisi juga menangkap tiga anak buah kapal (ABK) dan satu nahkoda dan keseluruhan yang diamankan sebanyak 95 orang dan saat ini menjalani pemeriksaan di Poldasu.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Sumut Creative Center, Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan Momen PON XXI

Para PMI tersebut, 5 orang berasal dari Aceh, 27 Orang NTT, 22 Orang NTB,22 Orang dari Sumut,4 orang Sultra, 1 orang Sumbar, 1 orang Jatim, 4 orang Jambi dan 5 orang Bengkulu. Dari 91 orang tersebut, 10 rang memiliki Pasport.

Keberangkatan PMI hendak menuju Malaysia itu terungkap, mereka membayar antara 3-5 juta. Sementara Nakhoda bernama Mawar menerima 14 juta yang dibanya kepada tekong dan anak buah kapal.

Penggagalan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia tersebut dilakukan saat anggota Ditpolairud Polda Sumut, melakukan patroli rutin di perairan Asahan. Saat itu, anggota Polairud Polda Sumut, yang melakukan patroli menangkap kapal nelayan tanpa nama yang diduga membawa PMI untuk diberangkatkan ke Malaysia dari Sei Silau perairan Asahan.

Baca Juga :  Empat Kegiatan Pembangunan di SDN 120 Hutabargot Madina, Hanya Satu Plank Merek

Kapal nelayan tanpa nama berisikan para TKI ilegal tersebut, akhirnya digiring ke Markas Satpol Air Polres Tanjung Balai. Dan saat masih dalam penyelidikan Polda Sumut

Dalam konfrensi pers disampaikan, adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 83 jo pasal 68 Subs pasal 81 undang undang no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo 55,pasal56 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan Denda Rp 15 miliar.(SB/01)

-->