Saksi  Akui Hanya Terima Rp125 Juta Untuk Pembuatan Sumur Bor Dari Adlin Alias Ucok

Dalam sidang lanjutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batubara Hadi Nur hadirkan saksi Supri alias Ipong yang melakukan pengerjaan sumur bor.(f-ist)

sentralberita | Medan ~ Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembuatan sumur bor di Batubara dengan terdakwa Adlin selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Era Mekar terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/7/2022).

Dalam sidang lanjutan tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batubara Hadi Nur hadirkan saksi Supri alias Ipong yang melakukan pengerjaan sumur bor tersebut.

Di hadapan majelis Hakim yang diketuai Lukas Sahabat Duha, saksi Ipong mengaku adapun anggaran yang disepakatinya dengan terdakwa untuk membuat sumur bor yakni Rp 150 juta. 

Ia pribadi tidak mengetahui berapa pagu anggaran sebenarnya pengerjaan sumur bor tersebut.

“Dananya (sebenarnya) juga saya gak tau, untuk pembuatan sumur bor Rp 150 juta,” kata saksi.

Namun anggaran Rp 150 juta tersebut kata saksi belum seluruhnya dibayarkan oleh terdakwa, Ipong mengaku bahwa upahnya Rp 25 juta lagi belum kunjung dibayar terdakwa hingga saat ini.

Baca Juga :  Jalankan Program Urban Farming, Rico Waas Serahkan Mandat Kepada Koordinator Kecamatan Tani Merdeka Indonesia

“Kata si Adlin dijanjikan Rp 150 juta, yang saya terima baru Rp 125 juta. Sampai dia masuk penjara uang Rp 25 juta gak dikasi, udah ditelpon berulang kali tidak direspon peninglah pak hakim,” cetus saksi.

Mirisnya lagi saksi mengaku, proyek Sumut bor yang bertujuan untuk membantu warga yang berprofesi sebagai peternak ikan tawar itu malah mengeluarkan air panas, sehingga kini beralih fungsi jadi objek wisata air panas.

“Iya pak, air yang keluar panas, saya enggak tau transitnya air panas. Yang penting kami usahakan air sumur bor itu keluar sendiri,” ucap saksi.

Sementara itu, usai sidang tim JPU mengatakan pekan depan pihaknya akan membuktikan bahwa adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

“Kalau kerugian keuangan negara nanti ahli yang akan menjelaskan, kalau di dakwaan sesuai fisik bahwa ada pekerjaan-pekerjaan yang tidak dilaksanakan. Kalau di dakwaan kerugian negara Rp 117 juta dari pagu anggaran Rp 400 juta,” ujar JPU.

Baca Juga :  Bantuan Diberikan Pemko Medan Harus Mendorong Terciptanya Masjid Mandiri

Diberitakan sebelumnya, JPU dari Kejari Batubara dalam dakwaan menguraikan, Pembuatan Sumur Bor untuk UPR Sumber Jaya di Desa Sumber Padi, Kecamatan Limapuluh pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batubara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 dengan pagu Rp392. 819.000.

Tujuan pembuatan sumur bor untuk membantu warga yang berprofesi sebagai peternak ikan tawar agar debit airnya lebih deras. 

Namun pekerjaan dimaksud tidak sesuai kontrak dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp117,182,040.

Adlin lantas dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. 

Subsidair, 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.( FS)

-->