Anak Dibawah Umur Dicabuli Warga Dumai Diamankan Polres Batubara
Pelaku cabul. (sb/f-ist)
sentralberita I Batu Bara ~ Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan satu laki-laki pelaku persetubuhan anak dibawak umur berinsial AP (16),warga Kabupaten Batubara.
Pelaku ZR (20) diamankan di rumahnya di Jalan Harapan Kita, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai, Kota Dumai, Kamis 21 Juli 2022. Untuk penyelidikan, Kanit Resum Polres Batubara IPTU H.Sagala bersama tim memboyong tersangka ke Mapolres Batubara.
Hal ini dikatakan Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kanit Reskrim AKP H.Tarigan, Senin (25/7/2022) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan ibu korban berinsial RD, dengan LP/B/525/VII/2022/SPKT/POLRES BATU BARA /POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Juli 2022.
“Putrinya menghilang, RD masih sempat bertemu dengan anaknya AP pada Sabtu 23 Juli. Saat itu, AP pamitan hendak mengambil pakaian ke rumah temannya. Sejak saat itu, RD tidak lagi bertemu dengan anaknya sehingga membuat laporan hilang”,ujarnya
Petugas Kepolisian Polres Batubara yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi-saksi termasuk teman-teman korban. Dari keterangan ini, petugas mendeteksi korban berada di rumah tersangka Zoy Robi di Dumai.
Petugas langsung bergerak cepat, memburu tersangka di rumahnya. Sata itulah korban dan tersangka ditemukan. Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku sudah dicabuli dua kali. Atas kejadian ini, ibu korban tak terima dan melaporkan tersangka Zoya Roby. Hingga kini tersangka mendekam di terali besi untuk menjalani pemeriksaan,(ru)