Rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Kejari Batu Bara Luncurkan 7 Rumah RJ
Usia Kegiatan peresmian rumah Restorative Justice mengabadikan poto bersama, (sb/f-ru)
Sentralberita I Batu Bara- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara Amru E Siregar bersama jajaran menggelar peresmian 7 rumah Restorative Justice (RJ) di 7 Dusun Desa Pahang Kecamatan Talawi, Rabu (20/7/2022).
Digelarnya peresmian 26 rumah RJ yang ada disumatera utara diresmikan Kajati sumut secara virtual yang diikuti kejari Batubara sekaligus mendengarkan pidato kajari sumut Idianto SH MH hal ini diwakil
Usai resmikan rumah RJ secara serentak Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar mengatakan, hari ini kajari Batubara resmikan 7 rumah Restorative Justice (RJ) , diresmikan rumah RJ ini dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum
“Kegiatan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi restorative justice,”
Disebutkannya, nanti kejati Batubara akan kita siapkan dirumah RJ buku tamu serta nomor telpon, agar nantinya kita lebih gampang mengetahui masyarakat yang masuk dalam penanganan perkara hukum,ujar kejari
“Penetapan perkara tidak juga harus lakukan RJ. Sebab, ada tahapan- tahapan yang harus kita lakukan seperti, perkara tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pimpinan dari Pihak Kejaksaan Tinggi atau dari tingkatannya”,sebutnya
Kegiatan yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E
Siregar dan jajaran kasi, Asisten III Pemkab Batubara Renol Asmara, Camat Talawi Fendi, Plt Kepala Desa
Pahang Masnun dan sejumlah kepala dusun desa pahang,
Dalam kesempatan ini Asisten III Renol Asmara mengucapkan selamat atas hari bhakti Adhyaksa Ke-62,
“Digelarnya peresmian rumah Restorative Justice pemkab batubara sangat mendukung yang dilaksanakan oleh Kejari Batubara dengan berkoordinasi agar apa yang
dilakukan pihak Kejaksaan Batubara dapat terlaksana dengan baik,”ujarnya (ru)