Pidum Polres Langkat Amankan 3 TSK Maling HP
Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga bersama anggota Opsnal dan ketiga tersangka.(f-ist)
sentralberita I Langkat ~ Sat Reskrim Polres Langkat Unit Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Herman F. Sinaga,S. Sos, Senin (18/7/2022) sekira pukul 16. 00 Wib berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki laki dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (3) ke – 4e dan ke – 5e KUHPidana.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SIK, melalui Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga pada wartawan melalui pesan whatsapp mengatakan korban atas nama Winda Lestari dan kawan-kawan, mahasiswi STIKES PAL Langkat.
Sementara tersangka atas nama Muhammad Sarijan alias Botak (22) warga Dusun I Pasar Batu, Desa Stabat Lama Barat, Kec. Wampu Kab. Langkat. Ridho Darmawan alias Ridho (18) warga Lingk. VII Kel. Kwala Bingai Kec. Stabat serta Andika Cahya Tarigan alias Dika (18) warga Dusun I Pasar Batu, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu.
Masih menurut Ipda Herman Sinaga, ada pun kronologis kejadian nya pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 03.30 Wib, sewaktu korban dan teman-temannya sedang tidur di asrama STIKES PAL Langkat, tiba-tiba korban terbangun dari tidur.
kemudian korban melihat tersangka sedang memandangi wajah korban dalam keadaan membungkuk hendak mendekati tubuh korban dan saat itu korban mengenali postur tubuh dari tersangka.
Melihat hal tersebut seketika korban teriak dan melihat 2 (dua) orang tersangka sedang mengambil handphone Vivo Y12, lalu ke 2 (dua) tersangka lari dari jendela dan pintu belakang. Selanjutnya teman-teman korban memeriksa barang miliknya masing-masing dan ternyata 4 (empat) unit handphone mereka telah hilang, yaitu Hp Vivo Y91, Vivo Y12, Xiomi 4 X dan Vivo Y12,dimana terlihat 2 (dua) buah kaca nako telah terbuka.
Selanjutnya atas kejadian tersebut, korban bersama teman-temannya membuat pengaduan ke Polres Langkat.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga bersama anggota langsung memburu tersangka dengan modal indentitas para tersangka yang sudah diketahui.
Selanjutnya Senin (18/7/2022) sekira pukul 14. 30 Wib, Ipda Herman F. Sinaga S. Sos, mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di alun – alun Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Kwala Bingai, tepatnya didepan Kantor Bupati Langkat.
Inpormasi berharga tersebut seketika dilaporkan Kanit Pidum kepada Kasat Reskrim, selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, STK, SIK, MH, Kanit Pidum beserta anggota Opsnal berangkat menuju tempat dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka Muhammmad Syahrizan Alias Botak langsung dapat diamankan dengan mudah, berbekal dari keterangan tersangka Botak, Tim Opsnal selanjutnya mengamankan tersangka Rido di rumahnya Kampung Kruni, selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Andika Cahya Tarigan Alias Dika di kediamannya.
Kini ketiga tersangka sudah kita amankan di Polres Langkat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum ucap Kanit Pidum Ipda Herman Sinaga. (SB-DS)