Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Diamankan Polres Batubara

Pelaku diamankan Satreskrim Polres Batu Bara, (sb/f-ist)

sentralberita I Batu Bara ~ Satreskrim Polres Batubara melakukan penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan mobil merk Fortuner, berinsial A. Butar butar (46), warga Dusun VIII, Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batubara.

Pelaku ditangkap di rumahnya Minggu (23/7/2022) sekira pukul 23.00 WIB, serta diamankan ke Mapolres Batubara untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasi Humas mengatakan, penangkapan pelaku A Butar-butar berdasarkan laporan Eko Syahputra warga Dusun Tandikat, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan berdasarkan LP/B/506/VII/2022/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 17 Juli 2022.

“Sebelum eko berniat menjual mobil Toyota Fortuner tahun 2019 dengan nomor polisi BB 1289 JB, melalui media sosial dengan harga Rp389 juta”.ujarnya

Baca Juga :  Pj. Bupati Batu Bara Lepas Distribusi Logistik ke 12 Kecamatan

Dijelaskan , Pelaku lalu berniat membeli dengan memberikan down payment (DP) atau disebut uang muka sebesar Rp115 juta. Sedangkan sisanya akan dilunasi melalui leasing.

“Maka Eko mengantarkan mobil tersebut ke rumah tersangka A Butar-butar. Pada Sabtu 16 Juli 2022, korban Eko bersama saksi mendatangi tersangka di rumahnya menagih sisa pembayaran sesuai kesepakatan.

Namun A Butar-butar tidak berada di rumah. Esok harinya Minggu 17 juli 2022, pelapor dan saksi datang kembali dan menayakan hal yang sama. Namun tersangka bertele-tela, bahkan mengatakan jika mobil tersebut berada di tangan temannnya Dedi.

Atas kejadian ini, korban Eko melaporkannya ke Mapolres Batubara dan ditindaklanjuti dengan menangkapan tersangka di rumahnya.

Baca Juga :  Pemprovsu Serahkan Hibah Mobil Dinas untuk Polda Sumut

Kepada penyidik tersangka Ahmad Basri mengakui melakukan penipuan dan penggelapan. Hingga kini petugas masih memburu Dedi dan mencari barang bukti mobil Fortuner milik korban,(ru)

-->