Gelapkan Rp1,5 Miliar Uang Penjualan, Boy Diadili
Boy (32) warga Kecamatan Medan Tembung, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/7).(f-ist)
sentralberita | Medan ~ Gelapkan uang hasil penjualan senilai Rp1,5 miliar, Terdakwa Fahrul Zulfi Alias Boy (32) warga Kecamatan Medan Tembung, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/7).
Dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Cakra V, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, mengatakan bahwa terdakwa merupakan karyawan vendor yang diperbantukan di PT. Tri Karya Adhi Komunika untuk menjual kartu paket dan voucher paket kepada pelanggan langsung.
“PT. Tri Karya Adhi Komunika memiliki hubungan mitra kerja karena menjadi distributornya PT. Smartfren. Dan terdakwa bertugas untuk menjual ke pelanggan langsung bukan perorangan,” kata jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Abdul Hadi Nasution.
Singkat cerita, lanjut jaksa, terdakwa mengambil barang berupa kartu paket dan voucher kuota Smartfren secara bertahap dengan nilai total Rp1,5 miliar.
“Perusahaan tersebut sudah percaya kepada terdakwa, karena tidak pernah bermasalah dengan pembayaran sehingga saksi memberikan kepada terdakwa kartu paket dan voucher kuota Smartfren dalam jumlah yang besar,” kata jaksa.
Namun, saat uang hasil penjualan sudah dibayar, terdakwa tidak menyetorkan kepada pihak PT. Tri Karya Adhi Komunika karena uang tersebut sudah dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka pihak PT. Tri Karya Adhi Komunika mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.574.837.273,” ucap jaksa.
Dikatakan jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.(01/red)