Rampok Penumpang, Polres Batubara Ringkus Penarik Ojek
Pelaku dan barang bukti,(sb/f-ru)
sentralberita I Batu Bara ~ Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan dan diduga nyaris memperkosa korban, Hal ini dikatakan Kasat Reskrim AKP JH Tarigan, Selasa (12/7/2022)
Penangkapan dilakukan hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Lintas Lima Puluh – Perdagangan Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
“Dan pelaku adalah R, laki laki (34) warga Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sedangkan korban Minawati Malau (MM) warga desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan”,ujar kasat
Dijelaskannya, kejadian Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 04.00 Wib, saat itu MM menumpangi bus dari arah Dumai menuju Pematangsiantar, dimana tujuan pelapor adalah turun di daerah Simpang Kawat Kabupaten Asahan, namun oleh karena MM ketiduran, dan saat terbangun dari tidur posisi bus sudah tiba di daerah Perdagangan.
Kemudian MM diturunkan oleh supir Bus di kota Perdagangan, dan saat itu situasi masih gelap sekira pukul 04.00 Wib, saat pelapor turun dari bus ada beberapa pengemudi becak bermotor membawa penumpang lain. Pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor menawarkan jasa untuk mengantarkan MM yang minta di antar ke simpang Lima Puluh Batu Bara, setelah berunding mengenai ongkos Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah).
Setelah disepakati ongkosnya, kemudian R mengarahkan sepeda motor langsung ke arah Indrapura, dimana saat itu korban sempat bertanya kepada R dengan mengatakan, Kok ke sini jalannya? Kemudian R mengatakan,” kita tukar sepeda motor dulu ke rumah saya”.
Sesaat setelah melintasi rel kereta api Lima Puluh, kemudian R mengarahkan sepeda motor ke jalan pintasan samping rel menuju arah Simpang Dolok, dan setelah di dekat penurunan tepatnya di perkebunan kelapa sawit Socfindo, kemudian R memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dan langsung serta merta menarik baju Minawati dengan tujuan ingin memperkosa MM dimana saat itu korban sempat melawan dan berontak sehingga pakaian korban robek.
Lantas kemudian R membentak korban dengan kata “diam kau”. Korbanpun berusaha melepaskan diri, dan saat itulah R mengambil 1 (satu) buah tas sandang yang pelapor kalungkan ke leher dan badannya.
Tas tersebut berisi 2 (dua) buah handphone masing-masing 1 (satu) buah merek Samsung warna belau dan 1 (satu) buah hand phone merek Vivo warna biru, 2 (dua) buah cincin emas, dan uang tunai sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang 10 dolar Singapura, 1 (satu) lembar uang 2 (dua) dolar singapura, 2 (dua) buah jam tangan, KTP, Kartu ATM BRI, Kartu Pra Sejahtera sebanyak 2 (dua) buah masing masing atas nama pelapor (Wesly Marbun) dan nama pelapor Minawati br Malau, serta 1 (satu) buah buku Paspor.
Korban mencoba melawan dengan menarik tas miliknya tersebut namun pelaku R memaksa dan mendorong keras hingga korban terjatuh, lantas menarik tas yang pada saat itu terkalung dileher korban. Akibat tarikan yang di lakukan R, tas tersebut putus dan korbanpun terjatuh ke aspal.
Setelah itu, R mengambil tas tersebut dan kabur meninggalkan korban. Saat itu korban sempat berteriak minta tolong, namun tidak ada satu orang yang mendengar, korban kemudian berusaha berjalan ke arah jalan lintas Sumatera dan bertemu dengan seseorang bermarga Damanik di simpang jalan lintas.
Oleh laki laki bermarga Damanik tersebut, disarankan agar korban melapor ke polisi namun saat itu korban/pelapor masih dalam keadaan panik dan meminta agar di setopkan bus, lalu laki-laki tersebut menyetopkan bus untuk pelapor, dan setibanya di rumah lalu korban/pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada sang suami,(ru)