Negara Tidak Dirugikan, PH Minta Terdakwa PT.PSU Darwin Sembiring Dibebaskan dan Rehabilitasi Nama Baik di Mata Hukum
sentralberita | Medan ~Sidang lanjutan dugaan korupsi di PT. PSU Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) kembali digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/7/2022). Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin, SH, MH tersebut beragendakan mendengarkan duplik dari penasehat hukum terdakwa Darwin Sembiring.
Dalam duplik yang dibacakan oleh OK. Isnainul dan Datuk Zulfikar secara bergantian itu menyebutkan bahwa mereka sependapat dengan Penuntut Umum dan tidak perlu diperdebatkan lagi soal defenisi setiap orang telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyebutkan setiap orang adalah orang perorangan termasuk korporasi.” Namun kami tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan unsur setiap orang terbukti hanya dikarenakan seseorang tersebut mengakui identitasnya di persidangan yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi terkait dengan identitas tersebut sebagaimana yang telah kami uraikan dalam nota pembelaan kami,”ucap OK Isnainul.
Perlu kita pahami bersama lanjut OK Isnainul, bahwa unsur setiap orang ditujukan kepada unsur selanjutnya, maka terbukti atau tidaknnya unsur ini bergantung kepada terbukti atau tidaknya unsur selanjutnya, oleh karena itu Penuntut Umum seharusnya membuktikan unsur selanjutnya bukan menyatakan unsur ini terbukti dikarenakan hanya sebatas identitasnya diakui oleh terdakwa maupun saksi-saksi lainnya.
Kebenaran terhadap identitas tidak membuktikan siapa pelaku dari tindak pidana yang di dakwakan, sedangkan dalam perkara aquo yang harus dibuktikan adalah siapa pelaku dari tindak pidana yang di dakwakan dan sebelum membuktikan siapa pelakunya, maka terlebih dahulu harus dibuktikan apakah ada tindak pidananya, dalam hal ini tentunya adalah tindak pidana korupsi.
Sedangkan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar tidak diperlukan menganalisa perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa dikarenakan tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana telah kami uraikan dalam analisa yuridis nota pembelaan kami sebelumnya.
Mengenai unsur melawan hukum, lanjut OK Isnainul,mereka tidak memahami apa yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terkait dengan ketentuan/peraturan yang dilanggar pada dasarnya Penasehat Hukum dari terdakwa juga sudah sepakat, dikarenakan ketentuan yang menurut Penunut Umum dilanggar sebagaimana dalam surat dakwaannya tersebut tidak jelas dan tidak ada relevansinya sama sekali dengan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.
“Penuntut Umum dalam dakwaannya hanya mencantumkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang secara spesifik tidak ada hubungannya dengan perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa. Lebih lanjut lagi dalam proses persidangan Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya ketentuan-ketentuan tersebut secara nyata-nyata dilanggar oleh terdakwa”,lanjut Datuk Zulfikar
Datuk Zulfikar mengatakan,bahwa unsur melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditujukan kepada unsur selanjutnya yaitu unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dan unsur merugikan keuangan Negara, sehingga terbukti atau tidaknya unsur ini sangat bergantung kepada terbukti atau tidaknya unsur selanjutnya.
“Jika pun perbuatan terdakwa menurut Penuntut Umum terbukti memenuhi unsur melawan hukum, namun ternyata unsur selanjutnya tidak terbukti, maka perbuatan terdakwa tidak dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”urainya.
Singkatnya, ada perbuatan melawan hukum, namun Negara tidak dirugikan, Maka tidak ada tindak pidana korupsi.
Berdasarkan uraian tersebut, maka unsur “Secara Melawan Hukum” dalam perkara ini TIDAK TERBUKTI secara sah menurut hukum. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu Korporasi
sebagaimana telah kami uraikan dalam nota pembelaan kami semula. Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, tidak ada fakta ditemukan bahwa terdakwa Darwin Sembiring menikmati pembayaran Ganti Rugi Tanaman dan Tumbuhan (GRTT), biaya investasi dan lain sebagainya terkait dengan dakwaan Penuntut Umum,tandasnya.
Berdasarkan uraian tersebut, maka unsur “Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” dalam perkara ini TIDAK TERBUKTI secara sah menurut hukum.
Sedangkan unsur merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Sebagaimana yang telah kami uraikan dalam nota pembelaan kami, bahwa ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan adalah Dr. Hernold F Makawimbang, MSi. M.H Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada KAP Dr. Tarmizi Achmad”,sebut Zulfikar.
Zulfikar menilai keterangan Ahli Dr. Hernold F Makawimbang harus dikesampingkan, dikarenakan ahli tidak dapat memastikan berapa kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Ahli menerangkan Ganti Rugi Lahan/Tanah hanya bisa dilakukan apabila ada bersertifikat SURAT HAK MILIK atau SK-CAMAT. Ahli berpendapat seluruh pembayaran terhadap areal diluar izin lokasi adalah Kerugian Keuangan Negara. Bahwa menurut ahli Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang telah memberikan pendapat dalam perkara aquo bahwa tidak ada kerugian keuangan Negara.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dapat disimpulkan bahwa TIDAK ADA KERUGIAN NEGARA dalam perkara ini dengan alasan, pembayaran terhadap Ganti Rugi Tanaman dan Tumbuhan (GRTT) telah direalisasikan atau dibayarkan kepada penerima. Ada areal Ganti Rugi Tanaman dan Tumbuhan (GRTT) diluar izin lokasi, namun pembayaran tersebut tidak fiktif (ada objek da nada penerimanya) hanya lokasi yang keliru. Tidak ada bukti bahwa terdakwa menikmati pembayaran tersebut.,”paparnya.
Bahkan katanya,setelah dilakukan Ganti Rugi Tanaman dan Tumbuhan (GRTT), areal tersebut dikelola dan hasilnya kepada PT.PSU bukan kepada terdakwa. Setiap tahun PT. PSU dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak pernah ada temuan.
Berdasarkan uraian tersebut, maka unsur “Merugikan Keuangan Negara atau Perkekonomian Negara” dalam perkara ini TIDAK Terbukti secara sah menurut hukum.
Berdasarkan fakta fakta tersebut,pihaknya kembali meminta hakim membebaskan Terdakwa Darwin Sembiring dari Dakwaan Primair dan Subsidair. Atau setidak-tidaknya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara a quo untuk melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Dan kedua memulihkan hak-hak Terdakwa Darwin Sembiring, dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Terpisah, anak terdakwa Darwin Sembiring seusai sidang memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan ayahnya dari segala tuntutan hukum.
“Bapak punya tiga orang anak, dua laki-laki, satu perempuan. Dari tahun 1993 sampai 2018 bapak kerja di madina, kami semua di titipkan untuk sekolah sama nenek. Bapak pensiun baru 3 tahun, dan kami berkumpul baru 2 tahun, itupun penuh kecemasan karena terkait persoalan hukum. Selain itu bapak pensiun pun belum ada sedikit pun menerima pesangon maupun penghargaan. Jadi kami dari anak seorang terdakwa memohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk membebaskan bapak kami, karena kami ingin kumpul kembali bersama bapak di rumah. Betapa sedih yang mendalam yang kami rasakan tanpa adanya bapak bersama kami. Semoga yang mulia Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan kami,” tutur Yogi dengan wajah sedih sembari meneteskan air mata.(SB/FS)