Gelapkan Sepeda Motor Teman, Warga Wampu Diamankan Polres Langkat
Tersangka Tedi saat diamankan Unit Pidum Polres Langkat.(f-ist)
sentralberita I Langkat ~ Tedi Syahputra (23) wiraswasta, warga Dusun V, Desa Perdamaian, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, akhirnya menginap di hotel prodeo Polres Langkat terkait masalah Penggelapan sepeda motor, sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran, STK, SIK, MH, melalui siaran Pers Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman F Sinaga, S. SosSos, Selasa (12/7/22).
Menurut Kanit Pidum, tersangka kita amankan sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/669/VII/2022/SPKT/ Polres Langkat / Polda Sumatera, tanggal 07 Juli 2022.
Korban Ira Nopita Sari (20) wirawasta, warga Dusun V Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti laporan 1 (satu) surat Jaminan Fidusial dari Lesing FIF Groub.
Adapun saksi dalam laporan tersebut yaitu Sri Warni (41) IRT, warga Dusun IV, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Langkat, serta M. Irfan (20) Wiraswasta, Dusun IV Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Langkat.
Masih menurut Kanit Pidum Polres Langkat, kronologis kejadian pada Minggu tanggal 03 Juli 2022, sekira pukul 19.30 Wib. terlapor meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli TST dan bakso.
Selanjutnya pelapor menyuruh saksi M. Irfan untuk ikut menemani terlapor, selanjutnya korban memberkan kunci sepeda motor tersebut kepada terlapor Tedi Syahputra, dan sekira pukul 23.00. wib saya menghubungi terlapor Tedi dan menanyakan dimana keberadaan mereka dan kenapa lama pulang, saat itu Tedi mengatakan bahwa mereka sebentar lagi pulang.
Sampai pukul 01.00. Wib, korban kembali menghubungi HP terlapor, akan tetapi Hp Tedi sudah tidak aktif. Selanjutnya sekira pukul 01.30. wib saksi M. Irfan menghubungi pelapor dan meminta agar dirinya dijemput di Depan Perumnas Lama, sebab saksi ditinggal oleh terlapor dengan alasan untuk membeli rokok.
Hingga korban membuat laporan ke Polres Langkat, sepeda motor pelapor tidak juga dikembalikan oleh terlapor.
Berdasarkan hasil penyelidikan team Opsnal Unit Pidum dan informasi yang diperoleh tentang keberadaan pelaku. Selanjutnya Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, SIK, MH perintahkan Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga, S. Sos beserta anggota opsnal unit pidum melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk bekerja sama dengan Polsek Binjai Utara. Akhirnya drama persembunyian dan pelarian tersangkat Tedi berakhir, selanjutnya Unit Pidum membawa pelaku ke Polres Langkat guna proses selanjutnya. (SB-DS)