Dinilai Prematur dan Tidak Prosedural, Fraksi NasDem Desak Ketua DPRDSU Cabut Rekomendasi Aktifitas Pelebaran Jalan Simpang Gotting Samosir

sentralberita| MMedan~Fraksi Nasdem mendesak Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting segera membatalkan dan mencabut surat rekomendasi terkait aktifitas pekerjaan pelebaran jalan Simpang Gotting, Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Fraksi berpendapat rekomendasi bernomor 1624/18/Sekr tertanggal 5 Juli 2022 prematur dan tidak prosedural
Hal itu tertuang dalam pandangan Fraksi Nasdem yang disampaikan Ketua Tuahman Fransiscus Purba, didampingi Sekretaris Dimas Tri Aji, Bendahara Rony Reynaldo Situmorang, anggota Berkat Kurniawan Laoly dan Rahmansyah Sibarani, perwakilan fraksi dari Samosir, dan mewakili DPW Partai Nasdem Sumut, kepada awak media, di ruang dewan, Medan, Sabtu (9/7).
Fraksi merespon surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bernomor 1624/18/Sekr tertanggal 5 Juli 2022, perihal tindaklanjut kunjungan kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi B, A dan D DPRD Sumut. Ada 6 poin yang disampaikan DPRD Sumut, yang intinya merekomendasikan untuk menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan pelebaran jalan Simpang Gotting Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.
Salah satu alasannya, diduga ada pengrusakan lingkungan hidup Siarubung Desa Turpuk Limbong menurut Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Menyikapi hal tersebut, Fraksi NasDem, lanjut Tuahman Purba, merasa keberatan dengan keluarnya rekomendasi itu, yang tidak mencerminkan pandangan dewan.
Lebih-lebih terhadap tindak lanjut Komisi B, A dan D DPRD Sumut yang telah menggelar rapat dengar pendapat pada 29 Juni 2022 dan kunjungan kerja 9 -12 Juni 2022.
Belum Sepakat
Dalam rapat dengan ketiga komisi tersebut terlihat tidak dipimpin salah satu unsur pimpinan, walau di akhir rapat hadir Wakil Ketua Rahmahsyah Sibarani. Begitu juga dengan hasil kunjungan Komisi B, secara keseluruhan belum dapat menyepakati sebuah kesimpulan, sehingga belum dapat dituangkan secara patut ke dalam bentuk rekomendasi resmi.
Adapun alasannya, masih ada hal-hal teknis yang harus dibahas intensif dan masih diperlukannya rapat lanjutan ketua komisi terkait, pimpinan fraksi dan pimpinan dewan. Karenanya, sebut Tuahman, Fraksi NasDem merasa keberatan dengan rekomendasi yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting terkait masalah tersebut di atas.
“Seyogyanya ketua DPRD Sumut terlebih dahulu perlu membahasnya dengan pimpinan fraksi, komisi dan dewan, karena ini menyangkut kepentingan umum,” ujarnya.
Sebab, masalah ini bukanlah ranah ketua DPRD Sumut semata atau mewakili kepentingan tertentu, atau berunsur politis. Dengan pertimbangan tersebut, Fraksi NasDem meminta surat rekomendasi itu dicabut dan dibatalkan karena cacat prosedural dan prematur, karena tidak melalui prosedur yang tepat.
Fraksi NasDem DPRD Sumut juga mendukung langkah Kabupaten Samosir sebagai kawasan strategis nasional, dengan mempercepat pembangunan di daerah tersebut. Sehingga Pemorovsu dan aparat penegak hukum harus dengan serta merta mendukungnya, terutama terkait penegakan hukum terhadap aktifitas galian C yang melanggar ketentuan, termasuk aktifitas galian C di Silima Rombu, Kecamatan Onanrunggu, Samosir.
Terkait ini, anggota Fraksi Nasdem Rahmansyah Sibarani menyoal aktifitas galian C di Silima Rombu, Kecamatan Onanrunggu, Samosir. “Seingat saya, warga di sana sudah pernah mengadukan masalah itu ke DPRD Sumut, ini ada apa kok tidak ditindaklanjuti,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumut itu.
Terkait langkah lanjutan yang akan ditempuh Fraksi NasDem soal rekomendasi yang dikeluarkan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Rahmansyah menyebutkan, pihaknya masih menunggu jawaban Baskami.
“Kita lihat nanti gimana selanjutnya, bukan tidak mungkin ketua kita BKD-kan,” pungkas Rahmansyah. (SB/01)