Nekad Nyuri Suzuki Spin Tuah Diciduk Satreskrim Polres Tanjungbalai

Tersangka pencurian dibekuk.(f-ist)

sentralberita | Tanjungbalai ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria atas kasus pencurian sepeda motor yang di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 Subs 362 dari KUHPidana. Pria tersebut diamankan pada Hari Rabu Tanggal 04 Juli 2022, sekitar Pukul 09.00 Wib.

Pria yang bernama Sulaiman Alias Tuah (33), Nelayan, warga Jalan Sukun Lingkungan VII Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Diamankan berdasarkan
Laporan Polisi Nomor LP / B / 213 / VII / 2022 / SPKT/ RES.T.Balai/Polda Sumut, Tanggal 04 Juli 2022 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor:Sp-kap / 68 / VII / RES.1.8 / 2022/ Reskrim.

Tuah dilaporkan oleh korbannya yang bernama Lylis Yanty (42), pengurus rumah tangga, warga Jalan Ir. Juanda Gang. Muchtar No. 37 Lingkungan III Kelurahan TB Kota I Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo SH, mengatakan kronologi kejadian “Hari Sabtu Tanggal 02 Juli 2022 sekira Pukul 22.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian Satu unit sepeda motor Suzuki SPIN 125 No. Pol BK 3177 QAA, warna Biru Tahun pembuatan 2010, No. Rangka: MH8CF48CAAJ402976, No. Mesin : F4841D402619,” Kata Kasat.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Laksanakan Pengamanan dan Pengaturan Lalulintas Dalam Perayaan Cap Go Meh tahun 2025.

“Kejadian tersebut di Jalan Ir. Juanda No. 37 Lingkungan III Kelurahan Tanjung Balai Kota I Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, ketika korban memarkirkan sepeda motor tersebut didepan rumahnya, kemudian pada Pukul 22.15 Wib, korban menyuruh suaminya yakni saksi untuk memasukkan sepeda motor tersebut namun pada saat saksi keluar rumah tidak menemukan sepeda motor tersebut selanjutnya saksi memberitahukan kepada istrinya atau korban bahwa sepeda motor mereka telah hilang,” Tambahnya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke polres tanjung balai untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 213 / VII / 2022 / SPKT / RES.T.Balai / Polda Sumut, Tanggal 04 Juli 2022,” Ucap Eri.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas Personil Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian sepeda motor di tempat kejadian tersebut. Rabu Tanggal 04 Juli 2022, sekitar Pukul 09.00 Wib team Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa tersangka nya Sulaiman Alias Tuah yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” Jelas nya lagi.

Baca Juga :  Cegah Kejahatan Jalanan, Begal Pada Malam Hari, Polsek Tanjung Balai Selatan Patroli Hingga Pagi Dini Hari

“Kemudian team mengamankan Tuah dan langsung menginterogasinya tentang keberadaan sepeda motor itu, setelah di interogasi diketahui keberadaan sepeda motor berada di sekitar rumah tersangka Tuah team langsung bergerak ke lokasi
keberadaan sepeda motor dan team berhasil mengamankan sepeda motor tersebut. Selanjut nya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Lukas AKP Eri Presetiyo

Barang bukti yang diamankan Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai yaitu Satu unit sepeda motor Suzuki SPIN 125 No. Pol BK 3177 QAA, warna Biru tahun pembuatan 2010, No. Rangka: MH8CF48CAAJ402976, No. Mesin : F4841D402619, yang dicuri oleh tersangka.(01/red)

-->