Satres Narkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Pemilik Sabu

Tersangka pemilik sabu. (F-ist)

sentralberita | Tebingtinggi ~ Miliki narkotika jenis sabu, seorang pria yang di gelar dengan panggilan kojek ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Senin sore (27/06), tepatnya di Jalan Namad Damanik Gang Gelugu, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Tebingtinggi AKP Happy Margowati melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto,dalam pres relisnya,Kamis 30/6) membenarkan,adanya penangkapan seorang pemilik sabu.

Disebutkan, pelaku bernama ASRL alias Kojek (29) ditangkap di rumahnya di Jalan Namad Damanik Gang Gelugur,Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir,Kota Tebingtinggi, di lokasi petugas menemukan barang bukti 2 plastik sabu dengan berat kotor (brutto) 2,47 gram dan berat bersih (Netto) 1,84 gram, 1 dompet Hello Kitty warna merah jambu dan 1 satu bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip kosong.

Baca Juga :  Berbagai Upaya Dari Polres Pakpak Bharat Dalam Menciptakan Kamtibmas Yang Kondusif Jelang Pilkada

Saat di interograsi petugas kita,kata kasi Humas,pelaku mengakui barang haram narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, pelaku digiring ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dan dijerat
melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.tutupnya.(SB/imran).

-->