Kurir Shabu 25 kg,Warga Tanjung Balai Iswandi Siahaan  Dituntut Hukuman Mati 

Tuntutan pidana mati dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Liani Elisa Pinem dalam sidang virtual di ruang Cakra-7 Pengadilan Negeri  Medan, Selasa (28/6/2022).(f-ist)

sentralberita | Medan ~ Iswandi Siahaan alias Wandi (43) warga Jalan Sipori-pori Lingkungan VI, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dituntut hukuman mati, karena berperan sebagai kurir sabu seberat 25 kg.

Tuntutan pidana mati itu dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Liani Elisa Pinem dalam sidang virtual di ruang Cakra-7 Pengadilan Negeri  Medan, Selasa (28/6/2022).

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar terdakwa Iswandi Siahaan dijatuhi hukuman pidana mati,” sebut JPU.

JPU.menilai,  terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Usai mendengar tuntutan jaksa,  Ketua majelis hakim Abdul Kadir menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan penasihat hukumnya. 

Sesuai  dakwaan , awalnya 19 Maret 2022, sekira pukul 10.00 Wib, saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Baca Juga :  KPU Medan Tetapkan Rico-Zaki Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan

Terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan, terdakwa menyetujuinya.

Kemudian, sekitar pukul 18.30,  terdakwa dihubungi oleh Mr. X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.

Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekira pukul 21.00 dan terdakwa diberikan uang Rp900 ribu  untuk menyewa kendaraan dan uang jalan.

Lantas terdakwa  menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Sai Lendir Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00 Wib. Di sana, teman terdakwa sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga buah karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah itu, berangkat menuju Medan. Namun, saat isi bahan bakar di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, terdakwa didatangi  tiga anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut.

Sebelumnya, ketiga polisi sudah mendapatkan informasi, terdakwa menerima narkotika jenis shabu, dan terdakwa pun ditangkap.

Baca Juga :  Apresiasi Hadirnya 60 Bus Listrik, Warga: Terima Kasih Pak Bobby, Kami Merasa Aman dan Nyaman

Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan,  barang bukti 1 (satu) buah karung goni plastik warna putih merk COMPACT 65  berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik  teh cina  berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1.000 gram.

Kemudian, satu buah karung goni plastik warna putih merk FPM COMPOUNO yang berisikan 5  plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 gram.

 Lagi ditemukan satu buah goni plastik warna putih merk NK COMPACT 2  yang berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik  teh cina yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 gram.

Total keseluruhan shabu tersebut sebesar 25.000 gram. Menurut terdakwa, narkotika jenis shabu seberat  25.000 gram itu, diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr. X.

Terkait itu, terdakwa telah menerima uang sebesar Rp900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa narkotika jenis shabu menuju Medan.(FS)

-->