Kejari Belawan Limpahkan Berkas 2 Terdakwa Korupsi Rp875,1 Juta di UPT Eks Kusta Sicanang
sentralberita | Medan ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dilaporkan telah melimpahkan berkas 2 terdakwa perkara korupsi senilai Rp875,1 juta di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Sosial (Yansos) eks Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang ke Pengadilan Tipikor Medan.
“Iya. Minggu lalu itu dilimpahkan tim JPU kita,” kata Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Beslin Siregar saat dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA), Selasa (28/6/2022) tadi
Yakni calon terdakwa atas nama Dra Christina Br Purba selaku Kepala UPT dan rekanan Andreas Sihite (berkas penuntutan terpisah) sebagai Direktur CV Gideon Sakti.
Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, berkas perkaranya dilimpahkan tertanggal 22 Juni 2022 baru lalu.
Keduanya tersandung dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Warga Binaan Sosial (WBS) UPT Yansos eks Kusta Dinas Sosial (Dinsos) Lokasi Sicanang untuk pada periode Mei hingga Desember 2018 dan periode yang sama di Tahun Anggaran (TA) 2019.
Disinyalir terjadi pengurangan pengadaan bahan makanan dan minuman sebagaimana dituangkan dalam kontrak pekerjaan.
Hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribkha Aretha dan Rekan, perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp.875.148.401.
Majelis Hakim
Baik Christina Br Purba Andreas maupun Siholite masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Secara terpisah, sumber di PN Kelas IA Khusus Medan mengatakan, hingga siang tadi belum diunjuk majelis hakim nantinya menyidangkan perkara kedua terdakwa. (FS)