Ahli Kehutanan Sebut Keterlanjuran Pemakaian Kawasan Hutan Perkebunan PT.PSU Simpang Koje Tidak Bisa Dipidana

sentralberita | Medan ~ Keterlanjuran pemakaian kawasan hutan  di lahan perkebunan Simpang Koje PT.Perkebunan Sumatera Utara ( PSU) di Kabupaten Mandailing Natal tidak bisa dipidana.

Hal tersebut mengacu kepada Undang – Undang Cipta Kerja tahun 2020 yang telah diajukan ke Kementerian Kehutanan RI yang resmi telah diundangkan.Sehingga dakwaan korupsi terkait Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) yang disebut berada di luar izin lokasi oleh Jaksa dengan sendirinya telah terbantahkan.

” Iya benar,terkait persoalan kebon Simpang Koje sudah diajukan 3 tahun lalu sejak keluar UU Cipta Kerja dan mengenai adanya keterlanjuran pemakaian lahan HPT diluar izin lokasi tidak bisa dipidana”,ucap Ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara Irham saat menjadi saksi dugaan tindak pidana korupsi PT PSU di Kabupaten Mandailing – Natal ( Madina) dengan terdakwa Ir Heriati Chaidir dan Darwin Sembiring dan M.Syafii  di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Senin (26/6).

Atas pertanyaan Penasihat hukum OK Ibnu Hidayah,secara tegas saksi menjawab bahwa sesuai Undang undang no.24 kawasan tersebut tidak dapat dipidana,karena telah diajukan ke Kementerian Kehutanan untuk dikonversi menjadi lahan perkebunan untuk dikelola.

Baca Juga :  Saut Boangmanalu: PSU di Kecamatan Simuk Nisel Selesai di Tingkat TPS dan Berlangsung dengan Baik

Terkait hal ini OK Ibnu yang dijumpai usai sidang kembali menegaskan bahwa persoalan HPT di kebon Simpang Koje tidak ada unsur pidananya karena saat ini masih dalam proses di Kementerian Kehutanan untuk dapat dikelola sesuai UU Cipta Kerja.

Sedangkan terkait saksi ahli audit penghitungan kerugian negara Hernold Feri Makawimbang dikatakan Ibnu,bahwa sejatinya hasil audit yang dilakukan oleh ahli tersebut hanya berlaku buat auditor dan si pemberi perintah tidak berlaku kepada pihak ketiga.

” Saksi ini kan sesuai dokumennya bukan sarjana hukum,bukan sarjana akuntansi dan tidak memiiki sertifikasi melakukan penghitungan kerugian negara,penghitungan yang dilakukannya pun hanya hasil kesepakatan dengan jaksa,berarti hasilnya hanya berlaku dan mengikat buat dirinya dan pemberi perintah bukan pihak ketiga”,tandas Ibnu.

Saksi ahli Hernol Feri Makawimbang yang dihadirkan JPU sebelumnya didepan majelis hakim tidak mampu menjelaskan seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan tiga terdakwa.

Baca Juga :  KPU Sumut Akan Gelar PSU, Kamis

” Saudara jangan main main ya,ini menyangkut nasib ketiga terdakwa ini,angkanya 109 miliar bukan sedikit,jadi selaku ahli audit coba sebutkan berapa berapa kerugian negara yang dilakukan mereka ini”,senggak hakim anggota As,ad Rahim Lubis.

Namun dengan entengnya ahli Hernold menyebutkan ia tidak tau dan tidak bisa menyebutkan karena ia mengaku dalam melakukan audit ia tidak pernah turun ke lokasi untuk melakukan investigasi,hanya berdasarkan kesepakatan dengan jaksa.

” Jadi saudara gak turun,saudara hanya copy paste dari Jaksa saja ?,bentak hakim dengan suara tinggi.

Mendengar hal tersebut,ahli mengakui data yang dimaksudkanny adalah berupa catatan catatan dari Kepala Tata Usaha ( KTU ) PT.PSU Ngadino dan tidak pernah melakukan penghitungan,investigasi dan sebagainya.

OK Ibnu kuasa hukum Ir Heriati Chaidir yang diberi kesempatan bertanya langsung menghujani pertanyaan kepada ahli.

” Saudara bukan sarjana hukum bukan sarjana akuntansi,bagaimana saudara bisa tau melakukan penghitungan ini,saudara juga tidak meiliki sertifikasi”,kesal Ibnu.( FS)

-->