Dinilai Kontroversial, Firdaus Tarigan Kecewa Berat Atas Penolakan Hakim Atas Praperadilan Kliennya

sentralberita | Medan ~S.Firdaus Tarigan SH SE MM bersama rekannya Pranata Garcia Sembiring SH dan Jemis Bangun SH mengaku keberatan dan kecewa berat atas penolakan hakim Pengadilan Negeri ( PN) Kisaran yang mengadili permohonan praperadilan kliennya Hendra Syahputra Sitorus alias Tile,Rabu (23/6/2022).
“Selaku Kuasa Hukum Hendra Syahputra Sitorus Als Tile Kami sangat Keberatan dan Kecewa Berat Atas Putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang tertuang dalam Nomor : 7 / Pid.Pra / 2022 / PN Kis. yang menolak permohonan praperadilan ini”,tegas Advokat Jakarta itu,kepada wartawan,Kamis (24/6).
Firdaus Tarigan menyebutkan,sesuai fakta fakta persidangan,pihaknya telah mengajukan cukup bukti guna membuktikan bahwa proses penetapan dan penahanan terhadap kliennya Hendra Syahputra Sitorus adalah cacat hukum.
“Padahal Bukti – Bukti Surat Dan Saksi – saksi yg kami Ajukan sudah sangat cukup Kuat Untuk membuktikan Dalil – Dalil Permohonan Kami”,jelas Firdaus Tarigan.
Adapun kronologi sebelumnya, kata Firdaus,kliennya Hendra Syahputra Sitorus Als Tile ditangkap dan ditahan oleh pihak Polres Asahan dengan sangkaan melakukan dugaan tindak pidana narkotika.
“Padahal klien kami tersebut ditangkap di Hotel Madani Medan itu tanpa ada secuilpun barang bukti dalam bentuk narkotika yang didapat dari kliennya, tapi yang didapat hanya uang sebesar Rp110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah”,beber Firdaus.
Namun sesampai di Polres uang yang katanya barang bukti malah berubah menjadi Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sisanya tak tau kemana), 1 (Satu) Unit HP merek Samsung, dan 1 (Satu) Unit tas sandang warna hitam.
“Dan sampai hari ini, Pihak Polres Asahan tidak bisa membuktikan bahwa uang sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dituduhkan kepadanya”,tandas Firdaus.
Menurut Firdaus, sidang pemeriksaan bukti permohonan praperadilan tersebut, melalui saksi – saksi dan bukti surat telah membuktikan sebaliknya kalau uang sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) tersebut merupakan uang yang didapat dari hasil menjual Tangkahan atau sebidang tanah milik isterinya.
” Tidak ada sama sekali kaitan dengan dugaaan tindak pidana narkotika,begitu juga dengan HP yang didapat dari klien kami, itu bukan milik klien kami tapi itu adalah milik teman klien kami yang digadaikan kepada klien kami”,sebut Firdaus.
Ironisnya lagi lanjut Firdaus, ada keterangan BAP dari saksi atas nama Irwansyah Alias Bantut, yg ditangkap sebelumnya dilokasi yang berbeda oleh Polres Asahan karena terdapat barang bukti padanya menerangkan bahwa barang yang padanya adalah milik klien kami, namun itu telah kami bantah juga
dengan bukti surat pernyataan dari saksi atas nama Irwansyah alias Bantut tersebut yang menyatakan bahwa dari awal saksi tersebut tidak ada menerangkan kalau barang bukti tersebut adalah milik kliennya dan didalam surat pernyataan tersebut saksi atas nama Irwansyah Alias Bantut tersebut menyatakan bahwa dia terpaksa mengiyakan apa saja yang dikatakan Oleh pihak oknum personil Polres Asahan karena dipukuli dengan martil, pelepah pohon kelapa dan diancam akan ditembak.
“Dengan begitu sudah sangat jelas dan terang benderang, sekalipun pihak Polres Asahan sudah memiliki minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur KUHAP tapi persoalan mendasar semua alat bukti yang dimiliki pihak Polres Asahan tidak ada sama sekali relevansinya dengan pasal dugaan tindak pidana narkotika yang disangkakan kepada klien kami”,terang Firdaus.
Hal tersebut juga sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh ahli hukum Sholahuddin dari Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara) yang menerangkan pada intinya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 (Dua) alat bukti yang sah harus relevan dengan delik yang disangkakan.
Sembari menerangkan dalam pembuktian sebuah sangkaan tindak pidana terdapat empat kriteria àlat bukti yakni Relevan, Valid, Signifikasi dan Kredibel. Jenis alat Bukti Relevan dan Valid berada di wilayah praperadilan dan dapat diuji dalam persidangan.
” Artinya sangat jelas disini, terkait relevansi alat bukti dengan delik yang disangkakan itu merupakan kewenangan dari hakim praperadilan untuk mengujinya,
sehingga tidak ada alasan bagi hakim pemeriksa perkara praperadilan tersebut menolak permohonan klien kami”,sesal Firdaus.
Firdaus Tarigan juga mengungkapkan kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya,namun ujug – ujug langsung ditetapkan sebagai tersangka padahal tidak tertangkap tangan sehingga hal ini juga bertentangan dengan prinsip Due Process Of Law sebagaima diatur didalam Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945).
“Atas dasar Itulah kami sangat kecewa dengan putusan hakim tunggal yang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan kami tersebut karena sudah sangat cukup kuat bukti – bukti yang kami lampirkan.
Menurut kami sudah tidak ada lagi celah secara hukum untuk ditolak, sangat kontroversial ini putusannya.Menciderai nilai luhur hukum, tidak menempatkan hukum sebagai panglima, merusak keadilan terhadap diri klien kami”,pungkas Firdaus.(SB/FS)